
Uzone.id — Berdasarkan perjanjian dagang yang disepakati Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump, Indonesia sepakat untuk tidak menarik pajak penghasilan (PPh) atau pajak layanan digital (Digital Service Tax) dari perusahaan penyedia layanan digital asal Amerika Serikat yang beroperasi di Indonesia.
Ini artinya, perusahaan layanan digital seperti Netflix, Meta, Google, Amazon, X, LinkedIn dan lainnya bebas dari kewajiban mereka untuk membayar pajak atas pendapatan kotor yang diterima perusahaan teknologi asal AS.Tapi, apakah nantinya platform-platform ini juga akan bebas dari pungutan PPN PMSE yang 12 persen itu?
Jawabannya tidak, perusahaan teknologi asal AS yang ‘berjualan’ di Indonesia akan tetap dikenakan pajak pertambahan nilai atau PPN, termasuk Netflix, YouTube, Google dan platform digital lainnya.
Hal ini ditegaskan oleh Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto dalam keterangannya.
“Tidak. Indonesia tetap mengenakan PPN terhadap kegiatan perusahaan AS,” katanya, dikutip Senin, (23/02).
Haryo menyebut bahwa perjanjian antara AS-Indonesia ini disepakati untuk mengatur agar pengenaan PPN tidak bersifat diskriminatif bagi perusahaan AS saja.
“Pemerintah Indonesia tetap mengenakan PPN kepada perusahaan AS sepanjang ketentuannya diberlakukan sama kepada negara lain,” tambahnya.
Pajak Layanan Digital atau Digital Service Tax (DST) sendiri adalah pajak yang dikenakan atas pendapatan perusahaan penyedia layanan digital/online lintas negara. Biasanya, pajak ini menyasar raksasa teknologi yang memperoleh penghasilan dari pengguna di suatu negara tanpa harus memiliki kantor fisik di wilayah tersebut–salah satunya X.
Pembebasan pungutan pajak menyasar pada produk tak berwujud, termasuk produk-produk digital seperti software, eBook, musik, atau film yang diunduh.
“Indonesia tidak akan mengenakan pajak jasa digital, atau pajak serupa lainnya, yang mendiskriminasi perusahaan-perusahaan AS baik secara hukum maupun secara faktual,” demikian bunyi dokumen tersebut.
Permintaan Donald Trump ini sendiri sudah disampaikan semenjak lama dimana dirinya meminta negara yang bekerjasama dengan AS untuk tidak memberlakukan pajak digital terhadap perusahaan asal negaranya.
Ia menilai aturan pajak layanan digital tersebut dirancang hanya untuk merugikan perusahaan teknologi Amerika Serikat di pasar global.