Nomor Prabowo Disadap via LIMS, Bagaimana Aturannya?
Nomor telepon Presiden Prabowo Subianto diduga disadap ilegal melalui sistem LIMS Polri oleh tiga personel, tanpa verifikasi dan prosedur sah.

Highlight Artikel
- Nomor telepon Presiden Prabowo Subianto diduga disadap melalui sistem LIMS Polri tanpa verifikasi.
- Tiga personel Polri (LSP, ASN, EH) diduga terlibat dalam penyadapan ilegal dan penghapusan data.
- Target penyadapan meluas ke pejabat negara, tokoh politik, media, ormas, LSM, dan pengusaha, dilakukan tanpa prosedur penegakan hukum yang sah.
- Aturan penyadapan sah di Polri mewajibkan permohonan tertulis, persetujuan Kabareskrim, dan izin dari ketua pengadilan negeri.
Uzone.id - Nomor telepon Presiden Prabowo Subianto diduga disadap lewat sistem milik Polri, yakni Lawful Interception Management System (LIMS). Bareskrim Polri mengungkap, nomor tersebut dimasukkan ke server LIMS tanpa melalui verifikasi.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Bareskrim Polri, Komjen Asep Safrudin, saat menjelaskan dugaan penyadapan dan penghapusan data elektronik secara ilegal yang melibatkan tiga personel Polri berinisial LSP, ASN, dan EH, pada Selasa (3/11).
Bareskrim bahkan mengungkap, bukan cuma nomor Prabowo saja yang disadap, target penyadapan tersebut juga mencakup pejabat negara, tokoh politik, media, ormas, LSM, hingga pengusaha.
“Para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan para pengusaha,” kata Asep, dalam konferensi pers di Mabes Polri.
Menurut Asep, penyadapan diduga berlangsung sejak 2025 hingga 2026. Perintah menyadap disebut keluar tanpa permohonan penyidik dan lampiran laporan polisi.
“Terdapat beberapa nomor tersebut dimasukkan ke server LIMS, ya, atau Lawful Interception Management System, tanpa melalui verifikasi. Kemudian nomor-nomor tersebut disadap tanpa kaitan atau tanpa adanya proses penegakan hukum, baik penyelidikan dan penyidikan yang berdasarkan undang-undang yang berlaku,” jelas Asep.
Bagaimana aturan penyadapan di Polri?
Kasus ini langsung menimbulkan ragam pertanyaan, salah satunya bagaimana aturan penyadapan yang sah di Polri? Sebab, meski dilakukan demi kepentingan penegakan hukum, pelaksanaannya tidak boleh sembarangan.
Mengutip peraturan.go.id, dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010, penyidik harus lebih dulu mengajukan permintaan tertulis sebelum operasi penyadapan dimulai.
Suratnya wajib memuat nomor laporan polisi, tindak pidana yang sedang diusut, alasan penyadapan, identitas dan nomor target, sampai berapa lama penyadapan akan dilakukan.
Permintaan itu kemudian diperiksa Kabareskrim. Jika dinilai layak, Kabareskrim mengajukan izin ke ketua pengadilan negeri.
Aturan tersebut memang menyediakan prosedur untuk situasi yang sangat mendesak, tetapi tetap harus ada permintaan penyidik dan surat pernyataan dari atasannya. Operasi yang sudah berjalan juga wajib dilaporkan kepada Kabareskrim paling lambat dalam 24 jam.
Dilaporkan juga bahwa pada Oktober 2026, para tersangka diduga memerintahkan penghapusan file hasil sadapan dan jejak log di LIMS.
Dalam penyidikan sejauh ini, polisi telah memeriksa 10 saksi dan tiga ahli, serta menyita 11 ponsel, satu iPad, dan empat flashdisk. Ketiga tersangka kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
“Telah memeriksa saksi 10 orang dan 3 orang saksi ahli. Kemudian kita juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti yaitu berupa handphone sebanyak 11 unit, 1 unit iPad, kemudian flashdisk 4 buah," tegas Asep.
FAQ Artikel
Apa dugaan pelanggaran utama yang terjadi terkait nomor telepon Presiden Prabowo Subianto?
Nomor telepon Presiden Prabowo Subianto diduga disadap melalui Lawful Interception Management System (LIMS) milik Polri, di mana nomor tersebut dimasukkan ke server LIMS tanpa melalui verifikasi dan tanpa prosedur penegakan hukum yang sah.
Siapa saja yang diduga terlibat dalam kasus penyadapan ilegal ini?
Tiga personel Polri berinisial LSP, ASN, dan EH diduga terlibat dalam memerintahkan penyadapan dan penghapusan data elektronik secara ilegal.
Selain Presiden Prabowo, siapa lagi yang menjadi target dugaan penyadapan?
Target penyadapan juga mencakup pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan para pengusaha.
Bagaimana prosedur penyadapan yang sah menurut Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010?
Penyadapan yang sah harus diawali dengan permintaan tertulis dari penyidik yang memuat detail tindak pidana, alasan penyadapan, identitas target, dan durasi. Permintaan ini harus diperiksa Kabareskrim dan memerlukan izin dari ketua pengadilan negeri.
Tindakan ilegal lain apa yang diduga dilakukan oleh para tersangka terkait kasus ini?
Selain penyadapan tanpa prosedur, para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan file hasil sadapan dan jejak log di LIMS pada Oktober 2026.
Muhammad Faisal Hadi Putra
Jurnalis

