Home
/
Digilife

Ojek Online Bawa Penumpang saat PSBB, Denda Hingga Rp100 Juta?

Ojek Online Bawa Penumpang saat PSBB, Denda Hingga Rp100 Juta?

Tomy Tresnady08 April 2020
Bagikan :

Foto: TMC Polda Metro Jaya

Uzone.id - DKI Jakarta akan menjadi provinsi pertama yang menjalankan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam mencegah penularan virus Corona (Covid-19) lebih luas lagi.

Gubernur Anies Baswedan mengatakan kepada media pada Selasa (7/4), PSBB mulai efektif berlaku pada Jumat, 10 April 2020.

Sebelumnya, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah menandatangani status PSBB melalui Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) Nomor HK.01.07/Menkes/239/2020 untuk wilayah Provinsi DKI Jakarta pada Selasa (7/4).

Baca juga: PSBB Resmi Diterapkan di Jakarta, Ini Transportasi yang Dibatasi dan Tidak

Kalau PSBB diberlakukan, salah satu yang disorot masyarakat adalah bagaimana nasib para pencari nafkah dengan mengandalkan aplikasi online? Pastinya penghasilan mereka maskin terpuruk setelah diterapkan PSBB.

Ojek online yang beroperasi di kawasan PSBB cuma boleh angkut barang, tidak boleh angkut penumpang.

Sesuai dengan Peraturan Menkes Pasal 13 Ayat 10 berbunyi "Pembatasan moda transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dikecualikan untuk: (a) moda transpotasi penumpang baik umum atau pribadi dengan memperhatikan jumlah penumpang dan menjaga jarak antar penumpang; dan (b) moda transpotasi barang dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk."

Kemudian, dijelaskan lagi bunyi pasal 13 Ayat 10 tersebut dalam Pedoman PSBB, Poin D tentang Pelaksanaan PSBB, yang berbunyi, "Perusahaan Komersil atau Swasta i) Layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang."

Lalu, bagaimana kalau ojek online masih tetap nekat bawa penumpang di kawasan PSBB?

Uzone.id bertanya kepada Asfinawati, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) soal sanksi yang akan diterima oleh pelanggar, salah satunya dilakukan oleh jasa transportasi online. 

Menurut Asfinawati, jika nanti ada yang melanggar bisa dikenakan sanksi administratif. Sedangkan untuk sanksi pidana sudah tertuang pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Dalam UU Kekarantinaan Kesehatan terdapat pasa 93 yang berbunyi:

"Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)."

Dia menjelaskan lebih lanjut, Pidana UU Kekarantinaan Kesehatan bisa diterapkan jika sudah ada dampaknya.

Asfinawati juga melihat penerapan PSBB berpotensi ada pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Oleh sebab itu, YLBHI akan berkomunikasi dengan penegak hukum atau instansi terkait, kemudian mengangkat isu ini ke publik agar jadi perhatian pejabat publik termasuk DPR yang mengawasi kinerja pemerintah.

"Kalau tidak mempan mengajak masyarakat untuk ikut melakukan tekanan. Kalau kasusnya parah akan mengadukan ini ke lembaga HAM internasional alias mekanisme HAM PBB," tutur Asfinawati.

Review Mobil Tetangga: Civic & Kijang Era 1980an

populerRelated Article