icon-category Auto

PSBB Resmi Diterapkan di Jakarta, Ini Transportasi yang Dibatasi dan Tidak

  • 07 Apr 2020 WIB
Bagikan :

Ilustrasi (Foto: TMC Polda Metro Jaya)

Uzone.id - Menteri Kesehatan (Menkes), Terawan Agus Putranto, telah menetapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk wilayah Provinsi DKI Jakarta.

Keputusan tersebut telah ditetapkan tanggal 7 April 2020 melalui Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) Nomor HK.01.07/Menkes/239/2020.

Penetapan PSBB di DKI Jakarta diputuskan dalam rangka percepatan penanganan Virus Korona (Covid-19).

Baca juga: Ribuan Panggilan Video Zoom Bocor di Internet

Menurut Terawan, Provinsi DKI Jakarta telah terjadi peningkatan dan penyebaran kasus Covid-19 yang signifikan.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada tanggal 1 April 2020 telah mengusulkan penetapan PSBB di wilayahnya.

”Saya perlu menetapkan PSBB untuk DKI Jakarta dalam rangka percepatan penanganan Covid-19,” ucap Terawan di Gedung Kemenkes, Jakarta, Selasa (7/4/2020).

Selanjutnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta wajib melaksanakan PSBB dan secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.

PSBB di Provinsi DKI Jakarta digelar selama masa inkubasi dan bisa diperpanjang jika masih ada bukti penyebaran.

Uzone.id kali ini memberikan informasi, khususnya masalah pembatasan moda transportasi selama PSBB diberlakukan sesuai dengan aturan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Pedoman PSBB dalam rangka percepatan penanganan virus Corona (Covid-19).

1. Transportasi yang dibatasi

Semua layanan transportasi udara, laut, kereta api, jalan raya (kendaraan umum/pribadi) tetap berjalan dengan pembatasan jumlah penumpang.

2. Transportasi yang tidak dibatasi

Semua layanan transportasi udara, laut, kereta api, jalan raya tetap berjalan untuk barang penting dan esensial, yakni

- Angkutan truk barang utuk kebutuhan medis, kesehatan, dan sanitasi 

- Angkutan barang untuk keperluan bahan pokok

- Angkutan untuk makanan dan minuman termasuk barang seperti sayur-sayuran dan buah-buahan yang perlu distribusi ke pasar dan supermarket

- Angkutan untuk pengedaran uang

- Angkutan BBM/BBG

- Angkutan truk barang untuk keperluan distribusi bahan baku industri manufaktur dan assembling

- Angkutan truk barang untuk keperluan ekspor dan impor

- Angkutan truk barang dan bus untuk keperluan distribusi barang kiriman (kurir servis, titipan kilat, dan sejenisnya)

- Angkutan bus jemputan karyawan industri manufaktur dan assembling

- Angkutan kapal penyeberangan 

Transportasi untuk layanan kebakaran, layanan hukum dan ketertiban, dan layanan darurat juga tetap berjalan, yakni:

- Operasi kereta api

- Bandar udara dan pelabuhan laut (termasuk bandar udara dan pelabuhan laut TNI/POLRI, untuk pergerakan kargo, bantuan dan evakuasi, dan organisasi operasional terkait).

VIDEO Review Mobil Tetangga: Civic & Kijang Era 1980an

Biar gak ketinggalan informasi menarik lainnya, ikuti kami di channel Google News dan Whatsapp berikut ini.

Bantu kami agar dapat mengenal kalian lebih baik dengan mengisi survei di sini