
Uzone.id — Manajemen PT KAI (Kereta Api Indonesia) dan KAI Services menyampaikan permintaan maaf kepada penumpang yang menjadi korban penyalahgunaan data pribadi saat menggunakan layanan KAI.
Pertemuan yang dilakukan pada Jumat, (09/01) dihadiri oleh Direktur Utama KAI Services, Ririn Widi Astutik beserta jajaran dan Vice President Customer Care PT KAI (Persero) Dian Angraeni.Dalam pertemuan ini, pelanggan meminta KAI Services untuk memenuhi beberapa hal termasuk menyampaikan pernyataan resmi adanya pelanggaran yang dilakukan oknum pekerja KAI Services atas dugaan pelanggaran penggunaan data pribadi penumpang.
KAI Services juga sudah melakukan tindakan internal terhadap pelaku. Dalam pernyataan lain, Manager Corporate Communication KAI Services Nyoman Suardhita menyampaikan telah memberi sanksi tegas kepada oknum karyawan yang ketahuan mengulik data penumpang.
“Sanksi disiplin, manajemen telah memanggil oknum karyawan yang bersangkutan dan sedang melakukan proses pemeriksaan intensif. Sanksi tegas sesuai aturan perusahaan akan diberikan untuk memberikan efek jera," kata Nyoman dikutip dari Antaranews, Senin, (12/01).
Demi menghindari kejadian serupa, KAI Services telah melakukan evaluasi internal dan menyeluruh terhadap sistem akses data operasional mereka. KAI juga memberikan edukasi kepada seluruh personel frontliner mengenai Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Nyoman berkomitmen untuk memperketat pengawasan di lapangan agar kejadian serupa tidak terulang kembali di masa mendatang.
Sebelumnya, penyalahgunaan data pribadi terjadi di lingkungan perusahaan transportasi umum KAI Services. Peristiwa ini sempat viral di media sosial X dimana oknum karyawan KAI diduga membocorkan data pribadi penumpang demi tujuan pribadi mereka.
Menanggapi hal ini, Alfons Tanujaya selaku pengamat siber dari Vaksincom mengungkap bahwa kasus ini menjadi puncak gunung es dari pengelolaan data yang tidak sesuai dengan standar sehingga korbannya adalah masyarakat lain.
“Anda (KAI) tidak proaktif dan itu puncak gunung es. Kenapa? Karena hal ini menunjukkan pengelolaan data yang sangat tidak standar. Dapat dikatakan ceroboh dan mengorbankan pemilik data,” katanya dalam keterangan yang diterima Uzone.id, Sabtu, (10/01).
Menurutnya, kasus ini merupakan kasus pengelolaan data yang tidak bertanggung jawab karena menyangkut kepercayaan penumpang untuk menyimpan data mereka ke pihak perusahaan. Bahkan, ini merupakan pelanggaran serius UU PDP.
Ia juga meminta Komdigi dan juga BSSN untuk turun tangan dalam kasus ini untuk melakukan audit menyeluruh dan mengecek kepatuhan dalam standar pengelolaan data (minimal ISO 27001).
“Kalau misalnya tidak memenuhi, dibenerin. Itu yang paling penting. Kita nggak penting menghukum. Tapi kalau bertahun-tahun nggak pernah dilaksanakan dan tidak dijalankan dengan baik, ya berikan sanksi,” tegasnya.