Pabrik Oli Palsu di Cengkareng Digerebek, Cuannya Tembus Rp864 juta
Polisi menggerebek pabrik oli palsu di Jakarta Barat dengan omzet ratusan juta, pelaku menggunakan pelumas bekas yang dicampur zat lain agar terlihat baru.

Foto: Penggerebekan pabrik oli palsu di Jakarta Barat (Dok: Antara)
Uzone.id - Pabrik oli palsu di Cengkareng, Jakarta Barat, belum lama ini digerebek polisi. Pasalnya pabrik oli ini menggunakan pelumas bekas dan mengubahnya menjadi jernih kembali untuk dijual.
Kapolres Jakarta Barat Kombes Nasriadi mengatakan para pelaku melakukan kejahatan tersebut dengan mengoplos oli bekas dengan sejumlah bahan.Hasilnya oli menjadi seakan-akan jernih seperti pelumas baru yang kemudian dijual ke pasaran. Lewat praktik ini, pelaku berhasil meraih cuan hingga Rp864 juta.
"Jadi oli yang bekas sudah hitam pekat dicampur dengan DND dan parafin tersebut menjadi jernih, seakan jernih. Tapi kualitasnya adalah masih kualitas bekas," ujar Nasriadi dikutip dari Antara.
Lebih parahnya lagi, para pelaku melakukan modus dengan menempelkan merek pada oli bekas. Tulisan dan logo dibuat sama persis seperti merek asli untuk mengelabui konsumen.
"Jadi, setelah dicampur dengan denden dan parafin, oli kemudian dikemas sedemikian rupa agar menyerupai produk resmi Pertamina," ungkapnya.
Sejumlah barang bukti diamankan oleh polisi, seperti oli bekas dan drum hingga bahan oplosan. Pihak penyidik juga akan menindak lanjuti mengenai proses pembuatan oli bekas tersebut.
“Petugas menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 18 drum oli yang telah direkondisi dan 10 drum bahan oli, serta berbagai perlengkapan yang digunakan untuk memproduksi dan mengemas oli palsu,” paparnya.
Dilaporkan, para pelaku sudah melancarkan aksi mereka sejak tahun 2025 lalu. Dari sini, puluhan juta rupiah berhasil diraup oleh pelaku.
"Dalam kurun waktu dua tahun menjalankan bisnis ilegal tersebut, keuntungan yang diperoleh disebut telah mencapai hampir Rp864 juta," sebut Nasriadi.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Arfan Zulkan Sipayung mengatakan pelaku membeli oli bekas dari berbagai wilayah Jakarta Utara dan Banten.
"Jadi tersangka belajar secara otodidak dan mungkin dari teman-temannya sendiri terkait untuk memproduksi oli palsu. jadi mereka belajar, jadi kurang lebih dua tahun dia melakukan produksi untuk oli palsu tersebut," jelas Arfan.
Tersangka akan dijerat pasal berlapis, mulai dari Pasal 120 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dengan ancaman pidana hingga lima tahun penjara dan denda maksimal Rp3 miliar.
Tersangka juga dijerat Pasal 113 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, serta pasal 62 juncto Pasal 8 Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

