Pangsa Pasar EV Tembus 30%, Bebas Ganjil Genap Perlu Dicabut?
Pemerintah meninjau insentif mobil listrik seiring adopsi melonjak; Moeldoko mengusulkan penghapusan insentif saat pangsa pasar 30% (kini 17,26%) demi keadilan.

Highlight Artikel
- Pemerintah berencana mengevaluasi aturan keistimewaan bagi pengguna mobil listrik karena lonjakan adopsi di Indonesia.
- Ketua Periklindo, Moeldoko, mengusulkan penghapusan insentif nonfiskal ketika pangsa pasar mobil listrik mencapai 30%.
- Insentif nonfiskal yang saat ini dinikmati antara lain pembebasan ganjil-genap dan fasilitas parkir khusus.
- Penghapusan insentif tersebut bertujuan untuk menghindari kecemburuan dari pengguna kendaraan konvensional setelah pasar mobil listrik dianggap sudah terbentuk.
Uzone.id - Aturan keistimewaan buat pengguna mobil listrik tampaknya bakal dievaluasi seiring melonjaknya angka adopsi kendaraan ramah lingkungan di Indonesia.
Pemerintah mulai menimbang batas populasi kendaraan listrik (EV) sebelum mencabut berbagai bonus nonfiskal yang selama ini dinikmati para pemiliknya.
Moeldoko selaku Ketua Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo) mengusulkan agar insentif nonfiskal untuk mobil listrik dihapus ketika pangsa pasarnya mencapai 30%. Menurutnya, insentif tersebut hanya dibutuhkan untuk mendorong kendaraan listrik (EV) agar lebih diminati masyarakat.
"Kalau pasar sudah terbentuk, kalau sudah 30 persen pasarnya, tidak perlu ada lagi insentif nonfiskal," kata Moeldoko di Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (29/10).
"Nanti ada kecemburuan. Karena apa? Karena kalau sudah 30 persen, akselerasinya sudah luar biasa," tambahnya.
Saat ini, pengguna mobil listrik memang masih memanen berbagai fasilitas khusus dari negara. Beberapa di antaranya meliputi pembebasan dari skema ganjil-genap (gage) hingga fasilitas tempat parkir khusus di spot-spot keramaian.
Moeldoko menilai, ketika pasar mobil listrik sudah terbentuk dan pertumbuhannya semakin pesat, pemberian insentif nonfiskal tak lagi diperlukan. Kebijakan tersebut juga dinilai berpotensi menimbulkan kecemburuan dari pengguna kendaraan konvensional.
Menurutnya, insentif nonfiskal diperlukan untuk menggairahkan pasar kendaraan listrik pada tahap awal. Setelah pangsa pasarnya mencapai target tersebut, pemerintah dapat mulai menyamakan norma dan regulasi antara kendaraan listrik dan kendaraan konvensional.
"Tujuannya apa? Biar bergairah dulu nih EV di masyarakat, setelah itu ada penyamaan norma, regulasi dan lain-lain. Mungkin insentif sudah tidak dibutuhkan lagi," tuturnya.
Menurutnya, berbagai kebijakan yang memberikan keistimewaan kepada kendaraan listrik perlu dievaluasi seiring dengan meningkatnya penetrasi EV.
"Menurut hitung-hitungan setelah 30 persen lah (market share mobil listrik). Kalau itu tercapai, mulai dipikirkan soal penghapusan ganjil-genap, bagaimana ini dan itu," kata dia.
Perlu diketahui, saat ini pangsa pasar mobil listrik di Indonesia terus tumbuh pesat dan mencapai sekitar 17,26% dari total penjualan mobil nasional sepanjang Januari hingga September 2026.
Jika dihitung, total penjualan mobil listrik (BEV) di Indonesia periode Januari–September 2026 mencapai 117.218 unit, naik sekitar 113,7% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Secara populasi, berdasarkan data Kementerian Perindustrian (Kemenperin) per Agustus 2026, total populasi kendaraan listrik berbasis baterai (KBLBB) di Indonesia telah mencapai 541.678 unit.
FAQ Artikel
Mengapa insentif mobil listrik akan dievaluasi?
Insentif mobil listrik akan dievaluasi seiring dengan lonjakan angka adopsi kendaraan ramah lingkungan di Indonesia.
Kapan insentif nonfiskal untuk mobil listrik diusulkan untuk dihapus?
Moeldoko, Ketua Periklindo, mengusulkan insentif nonfiskal dihapus ketika pangsa pasar mobil listrik di Indonesia mencapai 30%.
Apa saja insentif nonfiskal yang saat ini dinikmati pengguna mobil listrik?
Beberapa insentif nonfiskal yang dinikmati pengguna mobil listrik meliputi pembebasan dari skema ganjil-genap dan fasilitas tempat parkir khusus.
Berapa pangsa pasar mobil listrik saat ini di Indonesia?
Saat ini, pangsa pasar mobil listrik di Indonesia mencapai sekitar 17,26% dari total penjualan mobil nasional sepanjang Januari hingga September 2026.
Siapa yang mengusulkan batas 30% pangsa pasar untuk penghapusan insentif?
Usulan batas 30% pangsa pasar untuk penghapusan insentif nonfiskal datang dari Moeldoko, selaku Ketua Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo).
Brian Priambudi
Jurnalis

