Pantauan Kecepatan Mobil di Jakarta-Cikampek, Nekat Lampaui 100 Km/Jam?
Tol Jakarta-Cikampek (Foto: Vina / Uzone.id)
Uzone.id - Para pemilik kendaraan yang meluncur di ruas jalan tol Jakarta-Cikampek dari arah Jakarta-Cikampek dan begitu juga sebaliknya rata-rata sudah taat aturan dengan tidak memacu kendaraan di atas 100 km/jam.
Hal itu berdasarkan pantauan langsung Uzone.id ketika meliput suasana mudik Lebaran tahun 2022.Kami melakukan pemantauan mulai dari Gerbang Tol Pancoran, Jakarta Selatan, hingga ruas tol Jakarta-Cikampek KM 39.
Pemilik kendaraan terlihat sudah disiplin dan sebagian besar mungkin sudah tahu konsekuensi yang bakal mereka terima jika tertangkap kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tengah ngebut melebihi 100 km/jam.
Meskipun volume kendaraan banyak yang melintas, namun masih memungkinkan dipacu lebih dari Rp100 km/jam.
Polisi Republik Indonesia (Polri) sudah menerapkan aturan dilarang ngebut di atas 100 km/jam di jalan tol sejak 1 April 2022.
BACA JUGA: Daftar Posko 24 Jam Wuling Selama Mudik Lebaran
Batas kecepatan di jalan tol sudah diatur dalam Pasal 23 Ayat 4 Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Kemudian diperkuat dengan Pasal 3 Ayat 4 dan Pasal 23 Ayat 4 Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan.
Dalam aturan dijelaskan soal batas kecepatan kendaraan di jalan tol paling lambat 60 km/jam dan paling kencang 100 km/jam.
Pengemudi yang melanggar dan tertangkap kamera ETLE bisa kena denda Rp500.000 atau penjara 2 bulan.
Berikut sebaran kamera ETLE di ruas jalan tol:
- Tol Jakarta-Cikampek
- Tol Jakarta-Cikampek Tol Layang Mohammed Bin (MBZ)
- Tol Sedyatmo arah Bandara Soekarno-Hatta
- Tol Dalam Kota
- Tol Kunciran-Cengkareng
BACA JUGA: Biaya yang Dihabiskan untuk Healing ke Lampung Pakai Campervan
Kemudian sebaran kamera Weight in Motion (WIM) juga ditempatkan di dua ruas jalan tol:
- Tol JORR
- Tol Jakarta-Tangerang