Home
/
Automotive

Parkir Jakarta Sempat Diusul Rp60 Ribu per Jam, Kok Batal?

Usulan tarif parkir mobil di Jakarta sebesar Rp60 ribu per jam kini resmi ditarik dan aturan lama yang selama ini dipakai masih berlaku.

Parkir Jakarta Sempat Diusul Rp60 Ribu per Jam, Kok Batal?

Bagikan :

Uzone.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta merencanakan untuk meningkatkan tarif parkir. Terdapat usulan yang mencapai Rp60 ribu per jam untuk mobil, beruntungnya usulan ini sudah ditarik dan dipastikan tidak diberlakukan.

Bahkan untuk mengatasi masalah ini, Pemprov DKI Jakarta menegaskan bahwa kebijakan tarif parkir saat ini tetap menggunakan aturan yang lama.

Polemik ini bermula ketika DPRD DKI Jakarta menggelar rapat kerja bersama Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta dan PT Transportasi Jakarta (TransJakarta).

Dalam pertemuan itu, terungkap adanya wacana untuk menaikkan tarif parkir kendaraan roda empat hingga Rp60 ribu per jam.



Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta, Nova Harivan Paloh, mengaku kaget karena Komisi B sama sekali tidak mengetahui usulan tersebut, padahal materi tarif itu ternyata sudah masuk pembahasan di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

"Kami dari Komisi B tidak mengetahui hal tersebut. Secara langsung kami tanyakan, dasarnya apa untuk kenaikan itu,” ujar Nova seperti dikutip dari situs resmi DPRD DKI Jakarta.


Foto: Ilustrasi parkir mobil di Jakarta (Dok: Uzone.id)


Nova menekankan bahwa setiap rencana kebijakan publik tidak boleh dilakukan secara mendadak tanpa proses yang jelas. Ia mengingatkan pentingnya aspek kajian dan legalitas sebelum sebuah aturan dilempar ke ruang publik agar tidak menimbulkan kegaduhan.

"Ketika kita akan menyampaikan suatu kebijakan di tengah masyarakat, harus ada kajiannya dulu, dasar hukumnya,” jelas Nova.

Setelah ditelusuri dalam rapat tersebut, pihak Dishub akhirnya mengakui adanya kekeliruan internal dalam penyampaian usulan tersebut. Nova pun memastikan bahwa rencana kenaikan itu batal.



"Ya, akhirnya tidak ada kenaikan. Kita memastikan tidak ada kenaikan tarif parkir,” sebutnya.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Budi Awaluddin, menjelaskan bahwa angka Rp60 ribu tersebut sebenarnya berasal dari kajian lama yang statusnya belum final.

Menanggapi pembatalan tersebut, Dishub memutuskan untuk menarik kembali usulan yang sempat masuk ke Bapemperda.

"Untuk tarif parkir akan ditarik. Kita tetap memakai yang lama. Pemprov DKI Jakarta belum ada usulan apa pun untuk menaikkan tarif,” kata Budi.

Artinya tarif parkir kendaraan di DKI Jakarta masih menggunakan aturan yang selama ini berlaku. Aturannya mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir dan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Berdasarkan regulasi tersebut, tarif parkir kendaraan yang berlaku sampai saat ini masih sangat terjangkau, yakni Rp2.000 per jam untuk sepeda motor, Rp5.000 per jam untuk mobil, dan Rp7.000 per jam untuk bus atau truk.

Brian Priambudi

Jurnalis

Lihat semua artikel →
populerRelated Article