Revisi UU ITE Selangkah Lagi Disahkan Pemerintah, Ini Perubahannya
Ilustrasi foto: Headway/Unsplash
Uzone.id – Setelah melakukan pertemuan panjang, revisi UU No. 11 Tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) selangkah lagi akan disahkan oleh pemerintah Indonesia.
Keputusan ini dikeluarkan pada hari Rabu, (22/11) setelah Pemerintah dan Komisi I DPR sepakat untuk membawa rancangan revisi UU ITE ke rapat Paripurna yang kemudian akan disahkan.“Keseluruhan fraksi sudah menyampaikan pandangan akhir terhadap perubahan atas UU ITE dan selanjutnya akan dibawa pada pembicaraan tingkat dua dalam rapat Paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi UU. Ini dari DPR-nya dulu kami ketok (sahkan),” kata Meutya Viada Hafid, Ketua Komisi 1 DPR RI, Rabu (22/11).
Dalam rapat yang dihadiri oleh anggota DPR dan jajaran Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Kementerian Hukum dan HAM, terdapat beberapa perubahan inti dalam UU ITE versi ini.
Beberapa perubahan tersebut antara lain penyempurnaan terhadap beberapa pasal antara lain:
- Alat bukti elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5;
- Sertifikasi elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13;
- Transaksi elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17;
- Perbuatan yang dilarang, antara lain Pasal 27, Pasal 27A, Pasal 27B, Pasal 28, Pasal 29, dan Pasal 36 serta ketentuan pidananya yang diatur dalam Pasal 45, Pasal 45A, dan Pasal 45B
- peran pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40; dan
- Kewenangan penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43.
Sesuai dengan poin keempat, revisi UU ITE berisi perubahan terhadap ketentuan Pasal 27, 27A dan 27B mengenai distribusi informasi elektronik berisi muatan yang melanggar kesusilaan, perjudian dan pencemaran nama baik.
Lalu berdasarkan Pasal 28 mengenai penyebaran berita bohong dan menyesatkan, Pasal 29 mengenai pengiriman informasi elektronik berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi dan pasal 36 mengenai perbuatan yang mengakibatkan kerugian untuk orang lain.
Selanjutnya UU ini juga berisi perubahan ketentuan pidana pada pasal 45, 45A dan 45B mengenai ancaman pidana untuk pelaku pelanggaran kesusilaan, perjudian dan pencemaran nama baik, serta penyebaran berita bohong.
Dengan adanya Revisi UU ITE ini, Menteri Budi Arie mengharapkan untuk memperkuat kebijakan nasional dalam rangka memenuhi dan melindungi kepentingan masyarakat luas.