Home
/
Telco

Pemerintah Batalkan Pemenang Seleksi Pita Frekuensi 2,3GHz

Pemerintah Batalkan Pemenang Seleksi Pita Frekuensi 2,3GHz

-

Bagja Pratama23 January 2021
Bagikan :

Uzone.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika mengumumkan bahwa proses Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler dinyatakan dihentikan prosesnya.

Penghentian proses tersebut dilakukan melalui Tim Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz pada Rentang 2.360 – 2.390 MHz, yang diumumkan pembukaannya pada tanggal 20 November 2020 melalui Siaran Pers Nomor 148/HM/KOMINFO/11/2020.

Penghentian proses Seleksi tersebut diambil sebagai sebuah langkah kehati-hatian dan kecermatan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam rangka menyelaraskan setiap bagian dari proses Seleksi ini.

Baca juga: Survei OpenSignal: Telkomsel Juara

Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika, khususnya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2015.

Pada hari Jumat (22/1) Kominfo telah menyampaikan surat resmi terkait informasi penghentian proses seleksi tersebut kepada perwakilan penyelenggara jaringan bergerak seluler.

Sebelumnya telah diumumkan sebagai Peserta Seleksi yang lulus Evaluasi Administrasi melalui Siaran Pers Nomor 169/HM/KOMINFO/12/2020 tanggal 14 Desember 2020.

Dengan dihentikannya proses Seleksi ini, maka hasil dari proses Seleksi yang telah dilaksanakan dan diumumkan secara transparan kepada publik, dinyatakan dibatalkan.

Sebagai tindak lanjut dari dihentikannya proses Seleksi ini serta dalam rangka memberikan kepastian hukum kepada Peserta Seleksi yang telah menyerahkan dokumen jaminan keikutsertaaan seleksi (bid bond), maka Kementerian Komunikasi dan Informatika telah mengembalikan bid bond tersebut.

Kominfo secepatnya akan melakukan tindak lanjut yang lebih cermat dan berhati-hati guna memastikan agar spektrum frekuensi radio, khususnya pita frekuensi radio 2,3GHz, dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat dan bangsa Indonesia.

populerRelated Article