Ilustrasi (Foto: Polda Metro Jaya)
Uzone.id - Penyekatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) telah dihapus oleh Polda Metro Jaya mulai hari ini, Rabu (11/8/2021). Sebagai gantinya, DKI Jakarta kembali memberlakukan sistem ganjil-genap dengan tiga cara.
Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan hal tersebut saat menggelar konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (10/8).
"Mulai besok (Rabu) penyekatan di 100 titik akan kita hentikan dan kita ganti dengan 3 cara bertindak yang baru, terkait dengan pengendalian mobilitas," kata Sambodo.
Cara pertama, ganjil-genap berlaku di 8 titik pada pukul 06.00-20.00 WIB, yakni:
Cara kedua dengan pengendalian mobilitas kawasan dengan sistem patroli selama 24 jam. Sebanyak 20 titik yang akan dikendalikan dengan sistem patroli, yakni:
Ketiga adalah pengendalian mobilitas dengan sistem rekayasa lalu lintas. Pengendalian ini sifatnya situasional.
Bantu kami agar dapat mengenal kalian lebih baik dengan mengisi survei di sini