Home
/
Automotive

Perhatian, Polisi Mulai Bersiap Hapus STNK yang Mati 2 Tahun

Perhatian, Polisi Mulai Bersiap Hapus STNK yang Mati 2 Tahun

Ilustrasi STNK: Uzone.id/Trisno Heriyanto

Brian Priambudi26 February 2024
Bagikan :

Uzone.id - Polisi tengah berencana untuk menghapus data kendaraan yang memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraaan (STNK) mati selama dua tahun berturut-turut karena tidak registrasi ulang. Lantas apakah ada aturan yang membuat polisi bisa melakukan hal ini?

Sebenarnya penghapusan data STNK yang tidak membayar pajak selama dua tahun bukanlah wacana baru. Bahkan aturannya sudah tertuang dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 74.

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Aan Suhanan menyebutkan pihak kepolisian mulai menyusun data kendaraan yang bakal dihapus.

"Kemudian kita juga melaksanakan kick off untuk implementasi Pasal 74 Undang-Undang lalu lintas tahun 2009 artinya kita akan memulai melakukan penghapusan tahapan pendataan inventarisasi kendaraan yang akan dihapuskan, penentuan kendaraan apa saja yang akan dihapuskan sampai pada implementasi melakukan surat peringatan," ujar Aan dikutip dari situs Korlantas Polri.

Preview

Dalam Pasal 74 tersebut, dikatakan kendaraan bermotor yang diregistrasi dapat dihapus karena dua hal. Pertama penghapusan dilakukan atas permintaan pemilik kendaraan bermotor, kedua dilakukan berdasarkan pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan registrasi kendaraan.

Selanjutnya dijelaskan juga penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan dilakukan dalam dua faktor, yakni kendaraan mengalami rusak berat dan tidak bisa dioperasikan atau pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku STNK.

Namun tidak perlu khawatir, pihak kepolisian berkewajiban untuk mengirimkan surat peringatan sebanyak tiga kali sebelum data kendaraan dihapus. Bahkan perihal peringatan ini diatur dalam Peraturan Polri nomor 7 tahun 2021.

Kemudian pemilik kendaraan diberikan waktu selama enam bulan. Pertama Polri akan memberi surat peringatan selama 5 bulan, pemblokiran registrasi kendaraan bermotor selama satu bulan, kemudian menghapus data induk ke datar record selama 12 bulan.

Pada tahap akhir, penghapusan secara permanen atas data registrasi kendaraan bermotor baru benar-benar dilakukan.

Jika kendaraan sudah benar dihapuskan registrasinya sesuai Pasal 74 ayat 3, maka pemiliknya tidak akan dapat mendaftarkannya kembali. Sehingga kendaraan menjadi tidak sah untuk digunakan di jalan raya alias bodong.

populerRelated Article