Home
/
Digilife

Perketat Dunia Siber, UU ITE Akan Direvisi Untuk Kedua Kalinya

Perketat Dunia Siber, UU ITE Akan Direvisi Untuk Kedua Kalinya

Ilustrasi foto: Headway/Unsplash

Vina Insyani14 April 2023
Bagikan :

Uzone.id — UU ITE yang menjadi payung perlindungan masyarakat di dunia siber akan kembali direvisi, hal ini sudah disepakati oleh Pemerintah dan DPR RI yang akan melakukan Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

Johnny G. Plate selaku Menteri Kominfo turut menyatakan kalau pemerintah siap untuk membahas masukan-masukan terkait revisi ini, Senin, (10/04).

Melalui Keputusan Menkominfo Nomor 120 tahun 2023, Pemerintah juga membentuk Panja Pemerintah untuk pembahasan yang dipimpin oleh  Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo dan Dirjen Peraturan Perundangan KemenkumHAM serta melibatkan Tim Siber Polri.

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari menyatakan sudah ada sejumlah Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang akan dibahas dalam pembahasan mendatang.

“Kami sampaikan bahwa jumlah DIM RUU sebanyak 38 DIM yang terdiri dari atas usulan yang bersifat tetap 7 DIM, usulan perubahan redaksional 7 DIM, dan usulan perubahan substansi 24 DIM. Selain itu, terdapat 16 DIM RUU usulan baru dari fraksi serta DIM Penjelasan sebanyak 26 DIM,” tuturnya.

Terdapat dua materi pokok pengaturan dalam UU ITE saat ini, yaitu penyelenggaraan sistem transaksi elektronik dan pengaturan tentang cybercrime.

“Merujuk pada Budapest Convention on Cybercrime serta memperbaharui ketentuan hukum pidana dengan memberikan konteks ruang siber pada ketentuan hukum pidana,” tegas Johnny.

Revisi UU ITE ini akan dilakukan demi menjamin kepastian ketertiban di ruang siber dengan memberikan perlindungan bagi masyarakat dari penyalahgunaan teknologi informasi secara umum. 

Salah satu masukan dalam RUU ITE ini antara lain menyertakan norma restorative justice.

“Usulan ini direncanakan dimuat dalam dua bagian UU ITE yakni keadilan restoratif berupa upaya penyelesaian tindak pidana yang merupakan delik aduan, dimana bagian penjelasan dimana bentuk aplikasi restorative justice yang dimaksud adalah penyelesaian di luar pengadilan,” jelasnya.

Selanjutnya, kesepakatan akan berlangsung setelah pandangan berbagai fraksi, lalu berlanjut ke pembahasan materi yang lebih komprehensif dan kontekstual yang akan dilanjutkan dalam Masa Persidangan ke-5.

populerRelated Article