Perpres Ojol Terbit: Atur Potongan hingga Status Driver Ojek Online
Perpres No. 27 Tahun 2026 resmi disahkan, mengatur ojek online termasuk komisi aplikator maksimal 8%, pengakuan driver sebagai UMKM, dan jaminan sosial.
.jpg&w=3840&q=75)
Highlight Artikel
- Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 resmi disahkan, mengatur ekosistem transportasi digital, termasuk ojek online (penumpang, barang, makanan).
- Aturan baru membatasi komisi aplikator maksimal 8%, sehingga mitra driver berhak atas pendapatan bersih minimal 92%.
- Mitra driver ojek online kini diakui sebagai pelaku UMKM, berhak mengakses pembiayaan, pelatihan, serta bebas pajak PPh jika omzet di bawah Rp 500 juta per tahun.
- Para driver ojek online akan mendapatkan jaminan sosial dan perlindungan kerja, meliputi jaminan kecelakaan, kematian, dan akses BPJS Kesehatan.
Uzone.id — Peraturan Presiden
Nomor 27 Tahun 2026 mengenai perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis
Platform Digital resmi disahkan oleh pemerintah dan DPR RI pada Kamis, (08/10).
Ada pun poin-poin yang diatur dalam Perpres Ojol ini
mencakup soal tarif, biaya platform, jaminan sosial untuk driver, status
kemitraan dengan platform dan juga perlindungan bagi para pengemudi.
“Alhamdulillah, setelah sekian tahun pengaturan mengenai
ojek online akhirnya di pemerintah Presiden Prabowo bisa mengeluarkan dan
memberikan kepastian kepada rekan-rekan pengemudi ojek online,” kata Menteri
Perhubungan, Dudy Purwagandhi, Kamis, (08/10).
Mekanisme Pengawasan dan Kolaborasi Tiga Kementerian
Dalam penerapannya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad
mengatakan bahwa akan ada forum komunikasi atau sekertariat bersama untuk
memastikan kalau pelaksanaan aturan ini berjalan dengan selaras.
3 kementerian tersebut antara Kementerian Perhubungan,
Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), dan Kementerian Komunikasi
dan Digital (Komdigi).
Aturan Komisi Aplikator dan Tarif Ojek Online
Adapun poin-poin dari Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026
mengenai ojek online tersebut antara lain:
Pertama, aturan terbaru mengenai komisi aplikator yang
diatur maksimal 8 persen. Berdasarkan poin ini, perusahaan aplikasi ride
hailing seperti Grab, Gojek hingga Maxim hanya bisa mengambil komisi paling
banyak 8 persen dari tarif setiap perjalanan para mitra driver mereka.
Sementara itu, mitra driver berhak atas pendapatan bersih
minimal 92 persen dari setiap perjalanan. Angka persentase ini meningkat dari
yang sebelumnya 80 persen untuk driver dan 20 persen untuk aplikator.
Aturan ini sendiri sudah mulai diterapkan oleh setiap
platform ride-hailing di Indonesia semenjak 1 Juli 2026 lalu.
Untuk mengawal aturan ini, Kementerian Perhubungan bertugas
untuk mengawal penerapannya, baik untuk biaya platform maupun tarif angkutan.
Selain itu, dalam Perpres ini, Kementerian Perhubungan juga menjadi pihak untuk mengatur tarif angkutan penumpang ojol roda dua. Ini nantinya akan menjadi rujukan bagi kementerian lain untuk mengatur tarif pengantaran barang dan juga makanan.
Sementara itu, untuk layanan antar barang dan makanan
melalui platform ride-hailing, Kementerian Komunikasi dan Digital berwenang
untuk menetapkan biaya jasa. Tujuannya, adalah untuk menjamin penghasilan yang
layak sekaligus memberikan perlindungan risiko bagi para pengemudi.
Pengakuan Driver Ojol sebagai Pelaku UMKM
Poin selanjutnya adalah status mitra driver. Berdasarkan
aturan Perpres ini, mitra driver ojek online akan diakui sebagai pelaku usaha
mikro (UMKM).
Ini artinya, para driver ojek online berhak untuk
mendapatkan akses terhadap pembiayaan, pelatihan, dan program pemberdayaan
sebagaimana yang didapatkan oleh para pelaku usaha UMKM.
Driver ojek online nantinya bisa mengakses program pembiayaan bersubsidi seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan akses modal tanpa agunan menggunakan sistem penilaian kredit inovatif (innovative credit scoring) melalui sistem SAPA UMKM.
Selain itu, driver ojek online yang memiliki omzet di bawah
500 juta per tahunnya juga tidak akan dikenakan pajak penghasilan alias bebas
pajak PPh.
Karena sudah berstatus sebagai pelaku usaha UMKM, maka
Kementerian UMKM akan berperan sebagai pengampu dan menjadi pihak yang membina
mitra pengemudi dan mengawal perjanjian kemitraan antara pengemudi dan
aplikator.
Jaminan Sosial dan Perlindungan Kerja Driver
Poin ketiga adalah jaminan sosial dan perlindungan kerja
bagi para driver ojek online. Dengan adanya Perpres ini, driver ojek online
akan memperoleh perlindungan atas risiko kerja, seperti jaminan kecelakaan
kerja dan jaminan kematian serta akses BPJS Kesehatan.
Untuk mengawal kebijakan ini, pemerintah membentuk satuan
tugas lintas kementerian yang diketuai kembali oleh Menteri UMKM. Aturan ini
disebut harus selesai pada 31 Desember 2026 mendatang.
FAQ Artikel
Apa itu Perpres Nomor 27 Tahun 2026?
Perpres Nomor 27 Tahun 2026 adalah Peraturan Presiden mengenai perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital yang mengatur ojek online, termasuk penumpang, barang, dan makanan, serta poin-poin seperti tarif, biaya platform, jaminan sosial, status kemitraan, dan perlindungan driver.
Bagaimana aturan baru mengenai komisi aplikator dan pendapatan driver ojol?
Berdasarkan Perpres ini, komisi aplikator diatur maksimal 8 persen, sehingga mitra driver berhak atas pendapatan bersih minimal 92 persen dari setiap perjalanan. Angka ini meningkat dari sebelumnya 80 persen untuk driver dan 20 persen untuk aplikator.
Apa status mitra driver ojek online berdasarkan Perpres ini?
Mitra driver ojek online akan diakui sebagai pelaku usaha mikro (UMKM). Ini berarti mereka berhak mendapatkan akses pembiayaan bersubsidi seperti KUR, pelatihan, program pemberdayaan, dan tidak dikenakan pajak penghasilan (PPh) jika omzet di bawah Rp 500 juta per tahun.
Jaminan sosial apa saja yang akan diterima oleh driver ojek online?
Dengan adanya Perpres ini, driver ojek online akan memperoleh perlindungan atas risiko kerja, seperti jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, serta akses BPJS Kesehatan.
Kementerian mana saja yang terlibat dalam pengawasan Perpres ini?
Tiga kementerian utama yang terlibat adalah Kementerian Perhubungan, Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Untuk mengawal kebijakan jaminan sosial, pemerintah membentuk satuan tugas lintas kementerian yang diketuai Menteri UMKM.
Vina Insyani
Jurnalis

