Pindah Operator Bisa Tanpa Ganti Nomor HP? Uji Materinya Masuk MK
Jika disahkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), masyarakat kemungkinan bisa berpindah ke operator seluler lain tanpa harus berganti ke nomor baru.

Uzone.id — Saat ini, aturan
dari setiap operator seluler mengharuskan pengguna untuk mengganti nomor
telepon ketika berpindah ke operator lain. Artinya, satu identitas bisa saja
memiliki lebih dari 3 nomor yang berbeda sesuai dengan aturan masing-masing
operator seluler.
Persoalan ini kini sedang diajukan oleh seorang pemohon yang
merupakan akademisi dan juga Vice Chairman di Computer Security Incident
Response Team (CSIRT.ID), Bisyron Wahyudi ke Mahkamah Konstitusi Republik
Indonesia.
Dalam permohonannya, Bisyron mengajukan pengujian materi terhadap sejumlah pasal yang ada di UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU (UU Cipta Kerja) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Pokok permohonan ini pada dasarnya mempersoalkan belum
adanya jaminan hukum yang efektif bagi pengguna telekomunikasi di Indonesia
untuk mempertahankan nomor telepon selulernya ketika berpindah dari satu
operator ke operator lainnya, yang dikenal dengan mobile number portability
atau MNP,” kata Bisyron dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di Ruang Sidang
MK, dikutip dari situs resmi MKRI.
Menurutnya, saat ini nomor-nomor HP yang digunakan oleh
masyarakat seringkali terhubung dengan akun m-banking, WhatsApp hingga sudah
tersebar ke relasi bisnis.
Bahkan dalam kacamata ekonomi digital, nomor seluler
digunakan untuk autentikasi dan pemulihan akun serta terhubung dengan layanan
keuangan, perdagangan, komunikasi, dan layanan publik.
Sehingga jika nantinya diganti, pengguna harus menghadapi
switching cost atau biaya perpindahan yang cukup tinggi.
Misalnya, pengguna harus memperbarui akun, menghubungi
relasi, mengubah materi bisnis, memperbarui One Time Password (OTP)/recovery,
dan menanggung resiko terputusnya akses. Biaya tersebut menjadi hambatan
berpindah.
“Karena itu, kehilangan nomor mempunyai konsekuensi jauh lebih besar dibandingkan era ketika nomor hanya berfungsi sebagai alat telekomunikasi (telepon),” tambahnya.
Bisyron juga menyoroti penggunaan nomor HP di luar negeri
yang sudah menggunakan sistem MNP atau sistem yang memungkinkan nomor HP tetap
sama meskipun pengguna berganti operator seluler.
Contoh negara yang sudah menerapkan sistem ini antara lain
Singapura, Malaysia, Korea Selatan, Australia dan juga Jepang.
Selain menekan penerapan aturan ini, pemohon juga menekankan
hak pengguna telekomunikasi untuk mempertahankan nomor ketika pindah operator
seluler serta pembuatan aturan teknis MNP.
Hingga saat ini, Mahkamah Konstitusi belum memutuskan apakah
MNP ini perlu diterapkan atau tidak. Tapi, jika nantinya permohonan ini
dikabulkan, Bisyiron meminta pemerintah untuk menerapkan sistem MNP ini paling
lambat 12 bulan semenjak keputusan disahkan oleh MK.
Sidang permohonan tersebut saat ini masih di tahap
pemeriksaan pendahuluan, MK menilai permohonan dari Bisyron ini belum disusun
sesuai dengan format yang ditentukan dan memberikan kurun waktu 14 hari untuk
memperbaiki permohonan sebelum nantinya diproses secara resmi oleh MK.

