Plat Nomor Bakal Ganti Warna, Biar Makin Pada Tertib di Jalan!
Foto: Instagram @polantasindonesia
Uzone.id - Dalam waktu dekat, plat nomor kendaraan di jalanan bakal berganti warna, dari hitam dengan tulisan putih menjadi sebaliknya, latar putih tulisan hitam.Tujuan utama perubahan warna tersebut ternyata adalah agar para pengguna kendaraan makin tertib di jalan. Lho, apa hubungannya ganti warna dengan tertib lalu lintas?
Komisaris Besar Taslim Chairuddin, Kasubdit STNK Korlantas Polri mengungkap, pengantian warna dasar kendaraan sipil ini untuk memudahkan pemantauan melalui kamera CCTV.
Baca juga: Nyobain Beli Online Motor Listrik Lokal, United T1800
Dijelaskan kalau sebelumnya ada masalah mengidentifikasi ‘S’ yang terbaca ‘5’ dan sebaliknya. Demikian dengan ‘i’ yang terbaca ‘1’.
Nah, ketika di coba menggunakan latar putih dan tulisan hitam, kamera CCTV dapat dengan mudah mengidentifikasi huruf dan angka tersebut.
Aturannya sendiri berdasarkan pada Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Indenifikasi Kendaraan Bermotor yang seharusnya berlaku pada 5 Mei 2021.
Pada Pasal 45 di Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 ditetapkan ada empat warna dasar plat nomor, yaitu:
1. Putih tulisan hitam untuk kendaraan perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan badan internasional
2. Kuning tulisan hitam untuk kendaraan umum
3. Merah tulisan putih untuk kendaraan instansi pemerintah
4. Hijau tulisan hitam untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas dengan fasilitas bebas bea masuk
Penerapan aturan baru ini diperkirakan akan berlaku akhir tahun ini atau awal tahun depan, karena sampai saat ini dikabarkan masih dalam tahap proses pengadaan barang dan jasa, untuk material dari plat nomor itu nantinya.
Bahan dan ukurannya pun masih sama, menggunakan plat aluminium, hanya warna latar dan angka serta hurufnya saja yang dibedakan dan ini hanya untuk kendaraan pribadi atau yang selama ini dikenal sebagai 'plat hitam'.
VIDEO Unboxing Motor Listrik Lokal United T1800: