Plat Nomor Mobil Listrik Sudah Terbit, Mobilnya Udah Beli?
Uzone.id - Era mobil listrik bakal makin hot di Tanah Air. Selain sejumlah merek sudah mulai berani menghadirkan mobil-mobil baru yang ada listrik-listriknya, kabar lainnya, plat nomor mobil listrik sudah diterbitkan.
Kalau kalian masih ingat, sempat beredar plat nomor mobil listrik yang dibedakan dengan plat nomor lainnya, yakni ada warna biru di bagian bawahnya.Nantinya, plat nomor khusus ini berlaku untuk mobil dan motor. Detailnya, diperuntukkan untuk kendaraan-kendaraan berbasis listrik murni, bukan hybrid, bukan pula PHEV.
BACA JUGA: HFCI Buka Bengkel Mandiri Honda Forza 250, Bengkel Resmi Gak Laku?
Kalau secara spesifikasi bahan plat nomor yang digunakan masih sama dengan plat nomor yang kita gunakan saat ini, berbahan kaleng aluminium.
Begitu juga dengan proses pendaftaran dan mekanisme penerbitan surat-surat kendaraan dan sebagainya itu sama. Jadi yang membedakan adalah hanya warna birunya sebagai identitas mobil listrik.
Kedepannya, beragam insentif juga bisa didapat para pengguna mobil atau motor listrik, seperti misalnya bebas ganjil genap dan juga tarif parkir yang bisa lebih murah atau free, tapi ini baru berlaku di Jakarta.
Pergub DKI Jakarta No 88 Tahun 2019, tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil Genap dijelaskan, bahwa kendaraan listrik kebal atau bebas melintas di kawasan ganjil genap Jakarta.
Pemprov DKI membebaskan mobil listrik dari ganjil genap karena sesuai dengan salah satu tujuan diberlakukannya ganjil genap, yakni untuk mengurangi emisi gas buang kendaraan.
VIDEO SM Sport SM3 Review, Gak Nyangka Harganya Rp80 Jutaan!