Home
/
Digilife

Platform Medsos Gak Patuh PP Tunas? Didenda Minimal Rp1 Miliar

Komdigi akan mendenda minimal Rp1 miliar platform media sosial yang gagal mematuhi PP Tunas pembatasan akun anak. Denda global 6 persen dari pendapatan mereka.

Platform Medsos Gak Patuh PP Tunas? Didenda Minimal Rp1 Miliar

Bagikan :

Highlight Artikel

  • Kementerian Komdigi akan menjatuhkan denda minimal Rp1 miliar untuk platform media sosial yang tidak mematuhi aturan PP Tunas terkait pembatasan akun anak-anak.
  • Denda untuk platform global seperti Meta, YouTube, Roblox, dan X yang tidak patuh dirumuskan sebesar 6 persen dari pendapatan global mereka.
  • Untuk PSE privat dalam negeri, besaran denda disesuaikan dengan skala usaha: mikro maksimal Rp1 miliar, kecil maksimal Rp5 miliar, dan menengah maksimal Rp10 miliar.
  • Roblox menjadi satu-satunya platform yang dinilai sukses menerapkan PP Tunas dengan mengembangkan mekanisme age gate system dan memindahkan 23 juta akun anak ke Roblox Kids.
Uzone.id— Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan menjatuhkan denda paling sedikit Rp1 miliar untuk platform media sosial yang tidak mematuhi aturan PP Tunas terkait pembatasan akun anak-anak.

Sanksi Denda untuk Pelanggaran PP Tunas

Hal ini ditegaskan oleh Menteri Komdigi Meutya Hafid dalam Konferensi Pers PP Tunas yang berlangsung pada Senin, (14/09).

“Dapat kami sampaikan hari ini untuk formulasi denda administratif, bahwa pemerintah sudah merampungkan formulasi pengenaan denda sebagai bagian dari instrumen penegakan kepatuhan untuk platform digital skala besar atau global,” kata Meutya dalam keterangannya.

Denda ini merupakan bagian dari sanksi administratif yang dijatuhkan Komdigi untuk platform media sosial yang tetap ngeyel dan dinilai gagal membatasi penggunaan platform untuk anak-anak.

“Tadi kami sampaikan ada sebagian (platform) yang kita nilai gagal dan belum sepenuhnya patuh kepada PP Tunas. Karena itu kami mengingatkan bahwa pemerintah dapat menjatuhkan sanksi administratif,” ujar Meutya.




Sanksi tersebut diberikan secara bertahap mulai dari sanksi teguran tertulis yang bisa dikeluarkan beberapa kali, denda administratif hingga pemutusan akses fitur maupun akses platform secara keseluruhan.

“Tentu sekali lagi kita tidak berharap untuk melakukan ini dan berharap agar dapat kemudian para platform ini melakukan perubahan-perubahan secara terasa dan signifikan dalam kerangka pemenuhan aturan yang ada di Indonesia,” ujarnya.

Mekanisme Denda Platform Global dan Lokal

Denda untuk platform media sosial global dan juga platform lokal pun diatur secara berbeda. Untuk platform skala global seperti Meta, YouTube, Roblox hingga X yang tidak mematuhi PP Tunas, denda yang dirumuskan adalah 6 persen dari pendapatan global mereka.

Sementara untuk PSE privat dalam negeri, besaran denda disesuaikan dengan skala usaha, yaitu untuk usaha mikro maksimal Rp1 miliar, usaha kecil maksimal Rp5 miliar, dan usaha menengah maksimal Rp10 miliar.

“Penentuan skala usaha mengacu pada PP No. 7 Tahun 2021,” tambahnya.

Meutya menyatakan bahwa penentuan denda ini sudah melalui konsultasi publik dan juga sudah disampaikan secara resmi kepada PSE, terutama ke 8 platform tersebut.

Roblox Jadi yang Paling Patuh

Sementara itu, hingga saat ini Kementerian Komdigi melaporkan bahwa hingga 6 September 2026, sebanyak 28 akun anak-anak sudah diblokir dari platform Roblox, YouTube, Instagram, Facebook, Threads, TikTok, X, dan Bigo Live.

Sayangnya, dari ke-8 platform ini, hanya satu platform saja yaitu Roblox yang dinilai sukses menerapkan PP Tunas di platform mereka karena berhasil mengembangkan dan menerapkan sejumlah modifikasi fitur perlindungan anak.

Fitur tersebut antara lain mekanisme age gate system, klasifikasi fitur berdasarkan kelompok usia pengguna. Dan melalui fitur ini, Roblox telah memindahkan secara otomatis 23 juta akun anak kepada Roblox Kids.

 

FAQ Artikel

Berapa denda minimal yang akan dijatuhkan Kementerian Komdigi kepada platform media sosial yang tidak patuh PP Tunas?

Kementerian Komdigi akan menjatuhkan denda paling sedikit Rp1 miliar kepada platform media sosial yang tidak mematuhi aturan PP Tunas terkait pembatasan akun anak-anak.

Bagaimana formulasi denda untuk platform digital skala global?

Untuk platform skala global seperti Meta, YouTube, Roblox, hingga X, denda yang dirumuskan adalah 6 persen dari pendapatan global mereka.

Bagaimana besaran denda untuk PSE privat dalam negeri?

Besaran denda untuk PSE privat dalam negeri disesuaikan dengan skala usaha, yaitu maksimal Rp1 miliar untuk usaha mikro, maksimal Rp5 miliar untuk usaha kecil, dan maksimal Rp10 miliar untuk usaha menengah.

Apa saja tahapan sanksi administratif yang diberikan Komdigi?

Sanksi diberikan secara bertahap, mulai dari teguran tertulis beberapa kali, denda administratif, hingga pemutusan akses fitur atau akses platform secara keseluruhan.

Platform mana yang dinilai sukses menerapkan PP Tunas?

Dari delapan platform yang dipantau, hanya Roblox yang dinilai sukses menerapkan PP Tunas karena berhasil mengembangkan mekanisme age gate system, klasifikasi fitur berdasarkan kelompok usia, dan memindahkan 23 juta akun anak ke Roblox Kids.

Vina Insyani

Vina Insyani

Jurnalis

Seorang jurnalis yang berfokus untuk memantau tren viral di sekitar kalian serta mengulik isu yang ramai dibahas di ruang digital.
Lihat semua artikel →
populerRelated Article