Home
/
Digilife

28 Juta Akun Anak Diblokir Medsos, Roblox Paling Patuh PP Tunas

Komdigi blokir 28 juta akun anak di 8 platform. Roblox paling patuh. TikTok, X, Meta, YouTube belum optimal. Sanksi pemerintah termasuk pemutusan akses.

28 Juta Akun Anak Diblokir Medsos, Roblox Paling Patuh PP Tunas

Bagikan :

Highlight Artikel

  • Kementerian Komdigi mencatat 28 juta akun anak telah diblokir dari 8 platform digital berkat implementasi PP Tunas.
  • Roblox menjadi platform paling patuh, memindahkan 23 juta akun anak ke Roblox Kids dengan fitur age gate dan pengenalan wajah yang lebih ketat.
  • Platform seperti TikTok, X, Meta, dan YouTube masih dinilai belum sepenuhnya memenuhi kewajiban perlindungan anak sesuai PP Tunas.
  • Pemerintah mengancam sanksi administratif, termasuk denda hingga pemutusan akses platform, bagi yang tidak mematuhi PP Tunas.

Uzone.id — Kementerian Komdigi mengklaim 28 juta akun anak-anak sudah diblokir dari 8 platform digital yang sudah mematuhi PP Tunas hingga 6 September 2026. Dari ke-8 platform ini, Roblox dinilai menjadi platform yang paling patuh mengikuti aturan dari Kementerian Komdigi.

“Enam bulan setelah implementasi PP Tunas, kami mencatat secara total 28 juta akun anak Indonesia kini telah mendapat perlindungan dari berbagai risiko. Ini kontribusi dari berbagai platform di ranah digital,” kata Menteri Komdigi Meutya Hafid, dalam Konferensi Pers, Senin, (14/09).

Meutya melanjutkan bahwa dari platform yang sudah ditunjuk untuk melakukan pemblokiran akun anak-anak, Roblox dianggap melakukan perubahan progresif dengan menerapkan sejumlah modifikasi fitur perlindungan anak-anak.

“Fitur tersebut antara lain mekanisme age gate system, klasifikasi fitur berdasarkan kelompok usia pengguna. Dan melalui fitur ini, Roblox telah memindahkan secara otomatis 23 juta akun anak kepada Roblox Kids,” tambahnya.

Salah satu yang disorot juga adalah fitur age gate system yang dinilai sudah lebih ketat dibandingkan dengan platform lainnya karena sudah menggunakan sistem pengenalan wajah.




Dibandingkan dengan platform lainnya, Roblox juga menjadi platform yang paling banyak menindak akun anak-anak. Mereka sudah menindak lebih dari 23 juta akun anak-anak dari sekitar 60 juta akun anak-anak yang ada di RI.

Di posisi kedua, ada TikTok sudah melakukan pemblokiran ke 4,1 juta akun anak per Mei 2026. Sayangnya, platform ini belum melakukan update lebih lanjut sehingga Komdigi meminta TikTok untuk segera melaporkan jumlah akun anak yang telah diblokir.

Selanjutnya, X dilaporkan baru mengunci 250 akun anak-anak di bawah usia 17 tahun Angka tersebut masih jauh dibandingkan dengan jumlah akun anak-anak di platform milik Elon Musk tersebut yang mencapai 7 juta akun anak-anak. 

Meta yang mencakup Facebook, Instagram, dan Threads sudah melakukan notifikasi kepada pengguna di bawah 16 tahun pada 13 Juli 2026. 

Sayangnya, per Mei 2026 mereka belum melakukan kembali pelaporan, dimana dalam laporan terakhir pemblokiran dilakukan terhadap 184 ribu akun, dari total jumlah akun lebih dari 33 juta anak di seluruh platform.

“Dengan demikian, kami juga menilai bahwa Meta masih gagal dalam melindungi anak-anak di Indonesia,” tambah Meutya.

Di YouTube, Google sudah melaporkan sebanyak 600 ribu akun anak-anak sudah diblokir dari platform video panjang mereka. Google juga telah menerapkan fitur safe search dalam kerangka perlindungan anak di ranah digital.




“Namun demikian, kami juga masih menemukan banyaknya anak yang dapat mengakses YouTube. Sehingga kami juga menilai bahwa YouTube belum sepenuhnya melakukan pemenuhan kewajiban dalam kerangka melindungi anak di ranah digital sesuai yang diamanahkan oleh PP Tunas,” ujar Meutya.

Kemudian Bigo Live juga sudah melaporkan penonaktifan pada 9.409 akun anak-anak, dan sudah membatasi penggunaan aplikasi menjadi di atas 18 tahun.

“Jadi dari sisi notifikasi dari Bigo Live sendiri, mereka bahkan mengatakan ini bukan 16 tahun ke atas, tapi 18 tahun ke atas,” tambahnya.

Meutya melanjutkan bahwa pemerintah akan terus melakukan pemantauan pada aplikasi-aplikasi ini agar PP Tunas terus dilakukan. 

“Karena itu kami mengingatkan bahwa pemerintah dapat menjatuhkan sanksi administratif. Sanksi teguran tertulis, peringatan sudah kita berikan sebelumnya dan dapat kita keluarkan kembali, denda administratif hingga pemutusan akses,” tegas Meutya.

Pemutusan akses ini bisa berupa pemutusan fitur atau hingga sampai pemutusan akses platform sepenuhnya.

 

FAQ Artikel

Berapa total akun anak yang telah diblokir berdasarkan klaim Kementerian Komdigi?

Kementerian Komdigi mencatat secara total 28 juta akun anak Indonesia telah diblokir dari 8 platform digital hingga 6 September 2026, sebagai upaya perlindungan dari berbagai risiko.

Platform digital mana yang paling patuh terhadap aturan Kementerian Komdigi terkait perlindungan anak?

Roblox dinilai menjadi platform yang paling patuh. Mereka menerapkan mekanisme age gate system, klasifikasi fitur berdasarkan usia, dan telah memindahkan 23 juta akun anak ke Roblox Kids, dengan sistem pengenalan wajah untuk fitur age gate-nya.

Platform apa saja yang masih dinilai belum sepenuhnya memenuhi kewajiban perlindungan anak?

TikTok masih diminta untuk segera memperbarui laporannya. X baru mengunci 250 akun dari 7 juta. Meta (Facebook, Instagram, Threads) dinilai gagal karena hanya memblokir 184 ribu dari 33 juta akun. YouTube juga belum sepenuhnya memenuhi kewajiban meskipun 600 ribu akun anak telah diblokir.

Sanksi apa yang dapat dijatuhkan pemerintah kepada platform yang tidak mematuhi PP Tunas?

Pemerintah dapat menjatuhkan sanksi administratif seperti teguran tertulis, peringatan, denda administratif, hingga pemutusan akses fitur atau bahkan pemutusan akses platform sepenuhnya.

Vina Insyani

Jurnalis

Lihat semua artikel →
populerRelated Article