icon-category News

Polda Metro Bentuk Tim Khusus Tangani Kasus Puisi Sukmawati

  • 03 Apr 2018 WIB
Bagikan :

Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya akan membentuk tim khusus, untuk menangani dua kasus terkait  penistaan agama yang dituduhkan kepada Sukmawati Soekarnoputri, putri kandung mendiang Presiden pertama RI Sukarno.

"Kami akan bentuk tim untuk mendalami laporan tersebut," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta di Polda Metro Jaya, Selasa (3/4/2018).

Namun, Nico tak menjelaskan kapan Sukmawati akan diperiksa sebagai terlapor. Sebab, polisi masih mendalami dua laporan tersebut.

Sebelumnya, seorang pengacara bernama Denny Andrian Kushidayat melaporkan Sukmawati atas tuduhan penistaan agama.

Pelaporan itu dilakulan menyusul puisi Ibu Indonesia ciptaan Sukmawati yang dianggap menyinggung soal agama Islam.

Denny melaporkan Sukmawati dengan Pasal 156 a KUHP tentang Penistaan Agama dan Pasal 16 Undang Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Selain itu, Ketua DPP Partai Hanura Amron Asyhari turut melaporkan Sukmawati dalam kasus yang sama.

Terkait puisi tersebut, Amron melaporkan Sukmawati dengan Pasal 156 a KUHP tentang Penistaan Agama.


Biar gak ketinggalan informasi menarik lainnya, ikuti kami di channel Google News dan Whatsapp berikut ini.

Bantu kami agar dapat mengenal kalian lebih baik dengan mengisi survei di sini