Sponsored
Home
/
Automotive

Polisi Lagi Seliweran Gelar Operasi Keselamatan 2023, Melanggar Kena Sanksi

Polisi Lagi Seliweran Gelar Operasi Keselamatan 2023, Melanggar Kena Sanksi
Preview
Bagja Pratama08 February 2023
Bagikan :

Uzone.id - Dalam dua minggu kedepan, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menggelar Operasi Keselamatan 2023, mulai dari 7 - 20 Februari 2023. Sejumlah pelanggaran lalu lintas yang ditemukan pun akan dikenakan sanksi.

"Operasi Keselamatan 2023 akan dilaksanakan dengan mengedepankan tindakan preventif, edukatif dan persuasif," kata Kasubbag Renops Bagops Korlantas Polri AKBP Bargani, dikutip Uzone.id dari website resmi Korlantas Polri.

BACA JUGA: Hasil Tes Wuling Almaz Hybrid di Sirkuit E-Prix Ancol

Teknis penindakan Operasi Keselamatan 2023 ini, Polisi akan mengedepankan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) dengan memanfaatkan kamera ETLE baik yang statis maupun ETLE Mobile.

Pengendara yang melanggar lalu lintas seperti tidak menggunakan helm, melawan arah dan potensi gangguan yang menyebabkan kemacetan, serta pelanggaran dan laka lantas baik di jalan tol maupun di non-jalan tol akan menjadi incaran selama Operasi Keselamatan 2023 ini.

Operasi Keselamatan 2023 ini dilakukan untuk menurunkan angka pelanggaran dan menurunkan angka kecelakaan lalu lintas dan jumlah fatalitas korban kecelakaan, serta meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.

BACA JUGA: Sah! Mobil dan Motor Listrik Bebas Pajak di Indonesia

Berikut ancaman sanksi pelanggaran lalu lintas Operasi Keselamatan 2023:

  1. Melawan Arus: Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Sanksi denda paling banyak Rp 500 ribu.
  2. Tidak Menggunakan Helm SNI: Pasal 291. Sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu
  3. Berkendara di Bawah Umur, Tidak memiliki SIM: Pasal 281. Sanksi denda paling banyak Rp 1 juta
  4. Kendaraan Bermotor yang Memasang Rotator atau Sirene yang Bukan Peruntukannya Khusus Pelat Hitam: Pasal 287 ayat (4). Sanksi kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.
populerRelated Article