Registrasi SIM Card Wajib Pakai Biometrik Wajah Berlaku, Cek Caranya

Uzone.id
— Mulai hari ini, Rabu, 1 Juli 2026, pemerintah Indonesia melalui Kementerian
Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi memberlakukan kewajiban registrasi nomor
ponsel atau kartu SIM baru secara penuh menggunakan verifikasi biometrik berupa
face recognition.
Bagi mereka yang berumur di
bawah usia 17 tahun, registrasi ini bisa dilakukan dengan melibatkan identitas
dan biometrik kepala keluarga.
Dalam prosesnya, registrasi kartu SIM akan menggunakan teknologi pengenalan wajah yang terhubung dengan data kependudukan milik Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Sistem ini akan langsung
mencocokan identitas pelanggan sehingga proses verifikasi menjadi lebih cepat,
praktis, dan aman dibandingkan metode registrasi sebelumnya.
Komdigi
menegaskan data biometrik pengguna tidak akan disimpan oleh operator seluler
maupun kementerian. Verifikasi wajah
hanya digunakan untuk mencocokkan identitas pelanggan dengan database Dukcapil.
Sementara itu, peran operator
seluler hanya untuk mengirimkan data biometrik yang telah dienkripsi ke sistem
Dukcapil untuk proses verifikasi identitas. Apabila hasil pencocokan dinyatakan
valid, nomor seluler baru dapat langsung diaktifkan.
Agar memudahkan registrasi,
pemerintah meminta masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan NIK atau
nomor Kartu Keluarga (KK) miliknya digunakan pihak lain untuk mendaftarkan
kartu SIM tanpa izin.
Untuk melakukan registrasi
kartu SIM baru menggunakan biometrik, kalian bisa mengikuti langkah-langkah
berikut ini:
- Pastikan
kartu SIM baru dan belum pernah diaktifkan
- Siapkan
beberapa dokumen seperti e-KTP asli, kamera HP, koneksi internet stabil untuk
proses verifikasi.
- Selanjutnya,
masuk ke website resmi registrasi masing-masing operator seluler, atau kalian
bisa klik tautan ini untuk pengguna XL Axiata,Telkomsel, dan Indosat Ooredoo Hutchison.
- Atau
kalian bisa menggunakan aplikasi dari operator masing-masing untuk pendaftaran.
- Selanjutnya,
pilih menu registrasi biometrik, lalu pilih cara verifikasi
- Kalian
bisa menggunakan 4 digit ICCID, OTP atau PUK
- Selanjutnya,
masukkan nomor kartu perdana dan juga NIK KTP
- Lakukan
verifikasi wajah, kemudian sistem akan langsung mencocokkan foto wajah pengguna
dengan data kependudukan yang tersimpan di basis data pemerintah, dalam hal ini
Dukcapil.
- Setelah
berhasil verifikasi, nomor SIM baru sudah bisa digunakan.
Kalian bisa melakukan pendaftaran kartu SIM baru secara mandiri lewat aplikasi dan situs atau bisa juga datang ke gerai atau counter dari masing-masing aplikasi.
Kebijakan
ini sendiri diterapkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi)
untuk meningkatkan keamanan data pelanggan sekaligus mencegah penyalahgunaan
identitas dalam pendaftaran kartu SIM.
Adanya
kebijakan ini adalah untuk memperkuat keamanan identitas digital sekaligus
menekan berbagai kejahatan siber yang memanfaatkan nomor telepon anonim, mulai
dari penipuan spam call, phishing, hingga penyalahgunaan nomor seluler dengan
identitas palsu.
Apalagi
dalam beberapa tahun terakhir, modus-modus tersebut masih marak dan menyebabkan
kerugian yang tak sedikit.
