
Uzone.id — Masih ingat soal sosok Bjorka yang sempat bikin heboh masyarakat Indonesia di tahun 2022 lalu karena meretas dan membocorkan data-data pribadi? Baru-baru ini, kepolisian telah menangkap seorang peretas yang mengaku sebagai Bjorka di Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara.
Penangkapan ini terjadi pada 23 September lalu dimana kepolisian menangkap seorang pria berusia 22 tahun berinisial WFT. Ia ditangkap karena telah meretas 4,9 juta data nasabah sebuah bank dan mengaku sebagai pemilik akun X Bjorka bernama @bjorkanesia.WFT menggunakan akun @bjorkanesiaaa untuk memposting tampilan salah satu akun sahabah bank swasta lalu mengirimkan pesan ke akun resmi bank dan mengklaim bahwa dirinya telah meretas 4,9 akun database nasabah.
Pelaku melakukan peretasan dengan tujuan untuk memeras bank tersebut, namun hal ini menjadi modal bagi tim Ditsiber Polda Metro Jaya untuk melakukan penyelidikan dan pengungkapan identitas pelaku.
Tak hanya aktif di X saja, sama seperti hacker lainnya, WFT atau Bjorkanesia ini juga memiliki akun dark web dan sudah aktif semenjak 2020.
“Pelaku sudah memiliki akun di dark web sejak 2020,” kata Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya Komisaris Besar Fian Yunus saat konferensi pers, Kamis, (02/10).
Ia juga aktif di platform hacker lain seperti darkforum.st semenjak 2024 dan beberapa platform dark web lainnya yang kini sudah ditutup oleh interpol. Alhasil, ia kemudian berpindah-pindah dari satu platform ke platform lainnya.
Selain Bjorka, ia juga muncul dengan nama-nama lain seperti SkyWave, Shint Hunter, hingga Opposite6890.
Sebagai barang bukti, kepolisian mengumpulkan dua ponsel, satu tablet, dua SIM card, satu buah diska lepas yang berisi 28 email tersangka WFT.
Ia akan dikenakan pasal 46 jo Pasal 30 dan atau Pasal 48 jo Pasal 32 dan atau Pasal 51 Ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara dan denda Rp12 miliar.
Sosok yang sama dengan Bjorka di 2022?
Belum diketahui apakah sosok Bjorkanesiaaa yang ditangkap oleh kepolisian adalah Bjorka yang sempat membuat heboh masyarakat Indonesia pada tahun 2022-2023 lalu.
Fian Yunus mengatakan bahwa pihaknya saat ini perlu melakukan pendalaman terkait dengan bukti-bukti yang ditemukan karena siapa saja bisa menjadi siapapun di internet.
“Setiap orang bisa jadi siapa saja di internet. Kami perlu pendalaman lebih dalam lagi terkait dengan bukti-bukti yang kami temukan sehingga itu bisa kami formulasikan,” katanya dikutip Uzone.id dari Tempo.
Bagi yang belum tahu, Bjorka yang muncul di 2022 dan 2023 benar-benar menjadi sosok yang paling dicari oleh kepolisian. Pasalnya, Bjorka melakukan rangkaian kebocoran data di Indonesia.
Sebut saja beberapa lembaga negara seperti PeduliLindungi, MyPertamina, PLN hingga data registrasi SIM Card Kominfo. Data-data ini kemudian dijual-belikan olehnya di situs hacker, Breached.to dengan harga beragam.
Tak hanya lembaga-lembaga, Bjorka juga mengintai identitas pejabat Indonesia, termasuk daftar surat yang dikirim ke Presiden Indonesia.