Rumah Dinas Diduga Jadi Markas Judol, Perwira TNI AD Ditahan
Perwira TNI AD Letkol Inf Arman ditahan terkait dugaan menyewakan rumah dinasnya di KPAD Cijantung untuk markas judi online.

Highlight Artikel
- Perwira TNI AD Letkol Inf Arman ditahan terkait dugaan menyewakan rumah dinasnya di KPAD Cijantung untuk aktivitas judi online.
- Letkol Inf Arman, yang menjabat Kasi Intel Gartap 1/Jakarta, kini menjalani pemeriksaan di Polisi Militer Kodam Jaya (Pomdam Jaya).
- TNI memastikan akan menjatuhkan sanksi tegas sesuai undang-undang jika Letkol Inf Arman terbukti terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut.
- Penggerebekan awal pada Minggu (4/10/2026) mengamankan 11 warga sipil, 32 komputer, 14 telepon seluler, dan 9 KTP di lokasi tersebut.
Uzone.id —
Pengusutan dugaan markas judi online di Kompleks Perumahan Angkatan Darat
(KPAD) Cijantung, Jakarta Timur, kini ikut menyasar penggunaan rumah dinasnya.
Seorang perwira TNI AD pun ditahan setelah rumah yang ditempatinya diduga
disewakan kepada warga sipil untuk menjalankan aktivitas judi online.
Kepemilikan rumah tersebut sudah dibenarkan oleh Kepala
Pusat Penerangan TNI Mayjen TNI Muhammad Nas yang juga membenarkan adanya
penahanan itu pada Jumat (9/10/2026).
“Rumah dinas yang ditempati oleh yang bersangkutan,” ungkap
Nas kepada awak media, dikutip dari Jawa Pos.
Letkol Inf Arman saat ini sudah ditahan di Pomdam Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut mengenai keterlibatan perwira tersebut dalam aktivitas yang ditemukan di rumah dinas miliknya dan mendalami perannya dalam kasus ini.
“Sudah ditahan dalam rangka pemeriksaan di Pomdam Jaya,”
tambah Nas.
Karena masih dalam tahap penyelidikan, Nas belum menjelaskan
lebih lanjut soal nasib dari perwira TNI tersebut, namun ia memastikan bahwa
TNI akan menjatuhkan sanksi apabila dalam hasil pemeriksaannya terbukti ada
keterlibatan dalam kegiatan ilegal tersebut.
“Bila terbukti pasti ada sanksi sesuai undang-undang yang
berlaku,” tegasnya kembali.
Sebelumnya, kasus penggerebekan di kompleks KPAD Cijantung, Jakarta Timur terungkap pada Minggu (4/10/2026), setelah warga mencurigai aktivitas di salah satu rumah dalam kompleks tersebut.
Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen TNI Donny Pramono
menjelaskan, laporan warga ditindaklanjuti oleh personel Kodim 0505/Jakarta
Timur bersama unsur kewilayahan. Petugas mendatangi lokasi dan mengamankan
tempat serta barang bukti.
Di dalam rumah, ditemukan sejumlah komputer di beberapa
ruangan yang diduga dipakai untuk mengoperasikan judi online. Sebanyak 11 warga
sipil, terdiri atas enam laki-laki dan lima perempuan, ikut diamankan dan
dibawa ke Detasemen Polisi Militer untuk diperiksa.
Barang bukti yang diamankan mencakup 32 komputer, 14 telepon
seluler, dan sembilan KTP. Lokasi kemudian dipasangi garis polisi, sementara
aliran listrik dipadamkan untuk kepentingan pengamanan dan pemeriksaan.
FAQ Artikel
Apa yang sedang diselidiki di KPAD Cijantung?
Kasus dugaan markas judi online yang beroperasi di Kompleks Perumahan Angkatan Darat (KPAD) Cijantung, Jakarta Timur.
Siapa perwira TNI AD yang ditahan dalam kasus ini?
Seorang perwira bernama Letkol Inf Arman, Kepala Seksi Intelijen Garnisun Tetap (Kasi Intel Gartap) 1/Jakarta.
Apa dugaan keterlibatan Letkol Inf Arman?
Rumah dinas yang ditempatinya diduga disewakan kepada warga sipil untuk menjalankan aktivitas judi online.
Di mana Letkol Inf Arman menjalani pemeriksaan?
Ia ditahan di Polisi Militer Kodam Jaya (Pomdam Jaya) untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Apa konsekuensi jika Letkol Inf Arman terbukti bersalah?
TNI akan menjatuhkan sanksi sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Vina Insyani
Jurnalis

