RUU Lalu Lintas Bakal Atur Mobil Listrik dan Mobil Otonom
Pemerintah dan DPR merevisi UU LLAJ 2009 guna mengakomodasi kendaraan listrik dan teknologi otonom, yakni sistem kemudi otomatis Level 5.

Highlight Artikel
- Pemerintah dan DPR RI merevisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
- Pembaharuan regulasi ini bertujuan merespons perkembangan zaman dengan memasukkan aturan terkait kendaraan listrik dan teknologi kendaraan otonom.
- Menteri Perhubungan menyetujui usulan DPR RI mengenai penataan ulang klasifikasi armada di jalan raya.
- Kendaraan otonom dikategorikan sebagai pengembangan sistem kontrol otomatis pada kemudi, bukan tipe kendaraan bermotor tersendiri, dengan tingkatan hingga Level 5.
Uzone.id - Pemerintah bersama DPR RI tengah menggodok revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pembaharuan regulasi ini disiapkan untuk merespons perkembangan zaman dengan memasukkan poin aturan terkait kendaraan listrik dan teknologi kendaraan otonom.Langkah legislatif tersebut disambut baik oleh pihak eksekutif. Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengonfirmasi bahwa pemerintah sepakat dengan usulan DPR RI mengenai penataan ulang klasifikasi armada di jalan raya.
"Pemerintah menyetujui usulan DPR RI terkait dengan pengaturan jenis-jenis kendaraan bermotor sebagaimana yang diatur dalam Bab VII," ungkap Dudy dalam Rapat Kerja bersama Komisi V DPR RI yang membahas RUU Perubahan Ketiga Atas UU No. 22 Tahun 2009, dikutip Uzone.id
Cakupan aturan yang direvisi ini tergolong luas dan menjangkau berbagai kelompok kendaraan.
Penataan hukum tidak hanya berlaku untuk sarana transportasi pribadi dan angkutan umum biasa, tetapi juga moda angkutan bersyarat khusus, klasifikasi berbasis sumber daya penggerak, hingga teknologi kemudi otomatis.
"Kategori kendaraan bermotor perseorangan, kendaraan bermotor umum, kendaraan umum berbasis yang dapat digunakan untuk layanan angkutan dengan persyaratan tertentu, kendaraan bermotor berdasarkan jenis sumber tenaga penggerak, serta pengaturan mengenai pengembangan teknologi sistem kemudi atau pengembangan kendaraan otonom." tambahnya.
Secara teknis, pembuat undang-undang menetapkan penanganan khusus untuk teknologi tanpa pengemudi.
Mobil otonom tidak ditempatkan sebagai tipe kendaraan bermotor tersendiri, melainkan dikategorikan sebagai pengembangan sistem kontrol otomatis pada kemudi, baik yang bekerja secara sebagian maupun penuh.
Penerapan teknologi tanpa awak ini menjadi inovasi otomotif mutakhir yang mulai merambah Indonesia.
Teknologi ini dikelompokkan dalam beberapa tingkatan, dengan Level 5 sebagai kasta tertinggi di mana kendaraan mampu beroperasi sepenuhnya secara mandiri tanpa memerlukan campur tangan manusia.
FAQ Artikel
Apa tujuan revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan?
Revisi UU Nomor 22 Tahun 2009 bertujuan untuk merespons perkembangan zaman, khususnya dengan memasukkan aturan terkait kendaraan listrik dan teknologi kendaraan otonom.
Siapa pihak yang terlibat dalam revisi Undang-Undang ini?
Revisi ini digodok oleh Pemerintah bersama DPR RI, dan mendapat persetujuan dari pihak eksekutif, dalam hal ini Menteri Perhubungan.
Apa saja cakupan pengaturan baru dalam revisi UU LLAJ?
Cakupannya luas, meliputi klasifikasi kendaraan bermotor perseorangan, umum, angkutan bersyarat khusus, berdasarkan sumber tenaga penggerak, serta pengembangan teknologi sistem kemudi atau kendaraan otonom.
Bagaimana status kendaraan otonom dalam revisi Undang-Undang LLAJ?
Kendaraan otonom tidak dikategorikan sebagai tipe kendaraan bermotor tersendiri, melainkan sebagai pengembangan sistem kontrol otomatis pada kemudi, baik sebagian maupun penuh, dengan tingkatan hingga Level 5.
Bagja Pratama
Jurnalis

