RUU LLAJ Siap Atur Status Driver Ojol dan Berantas Truk ODOL
RUU LLAJ akan mereformasi tata kelola transportasi, menata pajak aplikasi, menindak truk ODOL, dan memberi kepastian hukum pengemudi daring.

Highlight Artikel
- RUU LLAJ dirancang untuk membawa perubahan mendasar pada tata kelola transportasi nasional.
- RUU ini akan menata perpajakan layanan berbasis aplikasi dan mencegah hilangnya penerimaan negara.
- RUU LLAJ menyoroti penindakan truk Over Dimension Over Load (ODOL) yang menjadi pemicu utama kecelakaan maut.
- RUU ini juga bertujuan menjamin kepastian hukum dan mengatur hak-kewajiban bagi jutaan pengemudi transportasi daring.
Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Syaiful Huda, menegaskan bahwa aturan baru ini dirancang untuk menata perpajakan layanan berbasis aplikasi, menindak truk berdimensi dan bermuatan lebih (over dimension over load/ODOL), serta menjamin kepastian hukum bagi pengemudi transportasi daring.
Saat menghadiri Rapat Panja Komisi V di Gedung Parlemen pada Rabu (30/9) Huda menjelaskan perlunya penyelarasan aturan pajak perusahaan aplikator ojek dan taksi online dengan prinsip pengelolaan keuangan negara.
“RUU LLAJ akan merinci ketentuan pajak badan, pajak atas tarif angkutan penumpang berbasis teknologi informasi, hingga skema Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) agar penerimaan negara tidak hilang,” ujar Huda dikutip dari website resmi DPR RI.
Selain persoalan fiskal, RUU LLAJ menyoroti maraknya armada truk ODOL yang kerap menjadi pemicu utama kecelakaan maut di jalan tol.
Berdasarkan data Korlantas Polri per Oktober 2024, angka kecelakaan tol terus melonjak.
Pada 2022, tercatat 1.464 insiden yang mengakibatkan 688 korban jiwa, 237 luka berat, dan 2.564 luka ringan.
Jumlah tersebut naik pada 2023 menjadi 1.656 kejadian dengan 704 korban meninggal dunia, 285 luka berat, serta 2.971 luka ringan.
RUU LLAJ juga mempertegas status operasional kendaraan roda dua dan roda empat yang digunakan sebagai angkutan umum penumpang maupun barang, termasuk angkutan sewa khusus.
Regulasi ini bakal mengatur secara rinci hak dan kewajiban antara pihak perusahaan penyedia aplikasi dan para pengemudi.
Langkah penataan ini dinilai sangat mendesak karena populasi pengemudi transportasi daring saat ini diperkirakan mencapai 2 juta hingga 4 juta orang.
Huda mengingatkan bahwa tanpa kepastian hukum yang jelas, ketimpangan dan masalah di sektor ini dapat memicu eskalasi konflik yang berdampak luas pada stabilitas sosial, ekonomi, hingga politik.
FAQ Artikel
Apa saja fokus utama Revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUU LLAJ)?
RUU LLAJ dirancang untuk menata perpajakan layanan berbasis aplikasi, menindak truk berdimensi dan bermuatan lebih (ODOL), serta menjamin kepastian hukum bagi pengemudi transportasi daring.
Bagaimana RUU LLAJ mengatasi persoalan perpajakan layanan berbasis aplikasi?
RUU LLAJ akan merinci ketentuan pajak badan, pajak atas tarif angkutan penumpang berbasis teknologi informasi, hingga skema Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) agar penerimaan negara tidak hilang dari perusahaan aplikator ojek dan taksi online.
Mengapa RUU LLAJ memprioritaskan penindakan truk Over Dimension Over Load (ODOL)?
Truk ODOL kerap menjadi pemicu utama kecelakaan maut di jalan tol. Data Korlantas Polri menunjukkan angka kecelakaan tol terus melonjak pada 2022 dan 2023, dengan ratusan korban jiwa dan ribuan luka.
Berapa banyak pengemudi transportasi daring yang akan terdampak oleh RUU LLAJ ini?
Populasi pengemudi transportasi daring saat ini diperkirakan mencapai 2 juta hingga 4 juta orang yang semuanya akan terdampak dan membutuhkan kepastian hukum dari regulasi ini.
Bagja Pratama
Jurnalis

.jpg%3Fdownload%3Dfalse%26amp%3Bresolution%3DHD&w=256&q=75)