icon-category Digilife

RUU PDP Disahkan Hari Ini, Senjata Ampuh Lawan Pinjol dan Doxing

  • 20 Sep 2022 WIB
Bagikan :

Uzone.id - Setelah sabar menunggu bertahun-tahun, dan setelah ramai-ramai data pribadi masyarakat bocor di ruang digital, akhirnya RUU Perlindungan Data Pribadi akan disahkan hari ini, Selasa, (20/09) dalam Rapat Paripurna DPR RI.

Kabar pengesahan ini disampaikan langsung oleh ketua DPR RI Puan Maharani. Ia berharap beleid baru ini akan melindungi setiap warga negara dari segala bentuk penyalahgunaan data pribadi.

“Pengesahan RUU PDP akan menjadi tonggak sejarah bagi Indonesia dalam melindungi data pribadi warga negaranya dari segala bentuk kejahatan di era digital sekarang ini,” kata Puan, Senin, (19/09) dilansir dari berbagai sumber.

Pengesahan RUU PDP sangat ditunggu-tunggu masyarakat Indonesia, apalagi saat ini Indonesia sedang menjadi target para penjahat siber yang membobol data-data pribadi masyarakat. Salah satunya adalah serangan beruntun dari Bjorka yang membocorkan dan menjual data warga indonesia di situs hacker.

Baca juga: Selangkah Lagi UU PDP Disahkan, Sanksi Bagi Peretas Data Pribadi Menanti

Puan menjelaskan bahwa naskah final RUU PDP yang sudah dibahas semenjak 2016 ini memiliki 371 Daftar Inventarisasi Malah (DIM) dan menghasilkan 16 Bab serta 76 pasal. 

Jumlah pasal di RUU PDP ini bertambah 4 pasal dari usulan awal pemerintah pada akhir 2019, yaitu sebanyak 72 pasal.

“RUU PDP ini akan memberikan kepastian hukum agar setiap warga negara tanpa terkecuali berdaulat atas data pribadinya,” tambah Puan.

Ia menambahkan, “Dengan demikian, tidak ada lagi tangisan rakyat akibat pinjaman online yang tidak mereka minta, atau doxing yang membuat meresahkan warga.”

Baca juga: Siapkah Pelaku Industri Patuhi RUU PDP?

Setelah disahkan hari ini, pemerintah diharapkan cepat mengundangkan RUU PDP agar aturan turunannya termasuk pembentukan lembaga pengawas yang melindungi data pribadi cepat terealisasi.

RUU PDP ini menjadi pegangan bagi kementerian atau instansi serta stakeholder terkait dalam menjaga sehatnya iklim keamanan digital Indonesia.

“Lewat UU PDP, negara akan menjamin hak rakyat atas keamanan data pribadinya,” tegas ketua DPR RI tersebut.

Biar gak ketinggalan informasi menarik lainnya, ikuti kami di channel Google News dan Whatsapp berikut ini.

Bantu kami agar dapat mengenal kalian lebih baik dengan mengisi survei di sini