Home
/
Digilife

RUU Penyiaran Atur Platform Digital: Netflix cs Wajib Lapor Konten?

RUU Penyiaran baru bertujuan meregulasi penyiaran di platform digital, termasuk kewajiban pendaftaran, moderasi konten, dan pengawasan AI.

RUU Penyiaran Atur Platform Digital: Netflix cs Wajib Lapor Konten?

Bagikan :

Highlight Artikel

  • RUU Penyiaran mengusulkan perluasan cakupan pengaturan ke ranah digital, mencakup pengawasan konten, kewajiban platform, hingga penggunaan AI.
  • Platform digital seperti Netflix dan YouTube akan diwajibkan mendaftar, menyediakan mekanisme moderasi, dan kontennya wajib diverifikasi KPI.
  • Pasal 50 Ayat (2) yang melarang tayangan investigasi menuai kritik keras karena dinilai menghambat kebebasan pers.
  • RUU ini juga mengatur larangan penayangan konten pornografi, sadisme, SARA, serta perilaku homoseksual, biseksual, dan transgender (LGBT).

Uzone.id — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah mendorong perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran.

Hingga saat ini, RUU Penyiaran sudah resmi menjadi usul inisiatif DPR dalam rapat paripurna pada 8 September 2026 setelah disetujui Badan Legislasi (Baleg) DPR pada 31 Agustus 2026.

Poin Penting RUU Penyiaran untuk Platform Digital

Salah satu hal yang menjadi perhatian dalam RUU tersebut adalah perluasan cakupan pengaturan penyiaran ke ranah digital, dimana ada beberapa poin dalam RUU ini yang mengatur soal pengawasan konten digital, kewajiban platform digital, penggunaan kecerdasan buatan (AI), hingga pengaturan iklan politik.

Berikut sejumlah poin penting dalam draf RUU Penyiaran yang mengatur soal konten-konten di platform digital, termasuk media sosial dan layanan streaming video.

Dalam draf RUU ini, tepatnya pada pasal 34B, pemerintah akan memiliki kewenangan untuk mengatur kewajiban pendaftaran bagi penyelenggara platform digital kepada menteri sebelum menjalankan layanan penyiaran.

Ini artinya, semua platform digital seperti Netflix hingga YouTube akan diminta untuk melakukan pendaftaran di Indonesia sebelum beroperasi. Jika tidak, maka platform bisa saja dijatuhi sanksi administratif, pemutusan akses atau pemblokiran layanan hingga denda.

Kemudian, dalam Pasal 34C, platform digital juga diwajibkan menyampaikan sejumlah informasi, seperti identitas dan penanggung jawab, alamat serta kontak di Indonesia, model bisnis, hingga komitmen terhadap keamanan informasi dan perlindungan data pribadi.




Platform juga perlu memiliki mekanisme moderasi konten, pelaporan, penghapusan konten yang melanggar aturan, serta sistem pengaduan pengguna.

Selain itu, draf tersebut mengatur transparansi penanganan konten dan audit algoritma. Ketentuan ini berkaitan dengan upaya meningkatkan akuntabilitas platform dalam mengelola konten yang beredar di layanan mereka.

Verifikasi Konten Digital oleh KPI

Kemudian di pasal Pasal 34F ayat (2) tertulis bahwa platform digital wajib melakukan verifikasi konten kepada KPI sesuai Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Isi Siaran (SIS).

Ini artinya, setiap konten-konten yang diunggah ke platform digital harus melalui verifikasi lebih dulu, sama halnya dengan konten-konten yang diunggah ke televisi.

Pengawasan Konten dan Penggunaan AI

Selanjutnya, Pasal 34P dalam draf RUU Penyiaran turut mengatur kewajiban penyelenggara platform digital untuk memberikan akses kepada pemerintah dan kementerian terkait dalam rangka melaluikan pengawasan konten digital.

RUU ini juga mengatur soal konten-konten buatan AI, dimana pada Pasal 6A, penyelenggaraan penyiaran dapat didukung teknologi AI, baik oleh lembaga penyiaran maupun penyelenggara platform digital.

Nantinya, konten-konten yang dibuat menggunakan AI diwajibkan mencantumkan keterangan penggunaan AI dalam isi siaran atau konten digital. 

Adapun ketentuan teknis mengenai penggunaan dan penandaan konten AI akan diatur lebih lanjut melalui peraturan menteri. Pengawasan penggunaan AI juga masuk dalam kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), sebagaimana tercantum dalam Pasal 8A.

Pasal Kontroversial: Larangan Tayangan Investigasi

Selain itu, yang menjadi poin dalam RUU ini sekaligus menjadi salah satu pasal yang banyak disorot oleh berbagai pihak adalah mengenai Pasal 50 Ayat (2).

Pasal ini memuat larangan penayangan tayangan/konten investigasi yang ditayangkan untuk keperluan jurnalistik. Ketentuan tersebut menuai kritik dari organisasi pers dan Komnas Perempuan karena dinilai berpotensi menghambat pengungkapan kasus yang menyangkut kepentingan publik.

Regulasi Layanan OTT dan Konten Sensitif

Draf RUU Penyiaran juga memuat ketentuan untuk Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB) dan layanan over-the-top (OTT), yaitu layanan konten yang disalurkan melalui internet, seperti layanan streaming video (Netflix, Disney Plus dkk).



Untuk layanan OTT, RUU ini mencantumkan sejumlah persyaratan tambahan, seperti penyediaan katalog konten, mekanisme kurasi dan klasifikasi konten, verifikasi usia untuk konten terbatas, serta perlindungan anak dan keluarga.

Salah satunya adalah menyediakan satu kanal produksi dalam negeri setidaknya 1 kanal produksi berbanding 10 siaran produksi luar. Platform juga diminta untuk melakukan pemantauan dan pengawasan internal terhadap isi siaran di masing-masing platform.

Di Pasal 28A misalnya, RUU ini mengatur larangan untuk menyiarkan atau menyalurkan konten tertentu, termasuk materi pornografi, sadisme, dan konten yang mempertentangkan kelompok masyarakat berdasarkan kategori yang disebutkan dalam pasal tersebut.

Pasal yang sama juga memuat larangan tayangan yang menyajikan perilaku homoseksual, biseksual, dan transgender (LGBT). 

Aturan Iklan Politik

Kemudian di Pasal 46J RUU Penyiaran, lembaga diwajibkan menetapkan standar tarif yang sama bagi setiap partai politik dan/atau calon peserta pemilihan umum yang ingin melakukan iklan di platform masing-masing.

Lembaga penyiaran juga diwajibkan menyediakan waktu penayangan yang adil dan proporsional bagi partai politik maupun calon peserta pemilu.

Hingga saat ini, kehadiran beberapa poin dari RUU Penyiaran ini menyebabkan adanya perbedaan pendapat di masyarakat, khususnya di kalangan akademisi dan pers. Pasalnya, kehadiran beberapa pasal dianggap bisa membatasi kebebasan dalam berekspresi di ruang digital.

Terlepas dari poin-poin tersebut, RUU Penyiaran Hingga Oktober 2026 ini masih berstatus sebagai usul inisiatif DPR melalui rapat paripurna pada 8 September 2026 lalu dan belum diketahui kapan akan disahkan.

 

FAQ Artikel

Apa tujuan utama RUU Penyiaran ini?

RUU Penyiaran bertujuan untuk memperbarui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dengan memperluas cakupan pengaturan ke ranah digital, termasuk pengawasan konten, kewajiban platform, dan regulasi teknologi AI.

Apa saja kewajiban baru bagi platform digital seperti Netflix dan YouTube menurut RUU ini?

Platform digital diwajibkan mendaftar ke menteri, menyampaikan informasi identitas dan model bisnis, memiliki mekanisme moderasi konten, transparansi penanganan konten, dan melakukan verifikasi konten sesuai standar KPI.

Mengapa Pasal 50 Ayat (2) RUU Penyiaran menjadi kontroversial?

Pasal 50 Ayat (2) yang melarang penayangan tayangan/konten investigasi menuai kritik dari organisasi pers dan Komnas Perempuan karena dianggap berpotensi menghambat kebebasan pers dan pengungkapan kasus penting.

Bagaimana RUU ini mengatur konten yang dibuat menggunakan Kecerdasan Buatan (AI)?

Konten yang dibuat dengan AI wajib mencantumkan keterangan penggunaan AI. Ketentuan teknis akan diatur lebih lanjut oleh peraturan menteri, dan pengawasannya menjadi kewenangan KPI.

Apakah ada larangan spesifik terkait jenis konten dalam RUU ini?

Ya, RUU ini melarang penyiaran atau penyaluran konten pornografi, sadisme, konten yang mempertentangkan kelompok masyarakat, serta tayangan yang menyajikan perilaku homoseksual, biseksual, dan transgender (LGBT).

Vina Insyani

Vina Insyani

Jurnalis

Jurnalis yang berfokus untuk memantau tren viral di sekitar kalian serta mengulik isu yang ramai dibahas di ruang digital.
Lihat semua artikel →
populerRelated Article