Uzone.id - Bagi kamu yang bertanya-tanya, berapa biaya pergantian pelat hitam menjadi pelat putih pada sepeda motor?
Jawabannya adalah sama dengan pergantian pelat baru di saat pajak lima tahunan motor kamu harus dibayarkan.
Artinya, kamu tak perlu membayar lebih saat pergantian pelat hitam menjadi pelat putih.
Pergantian pelat hitam menjadi pelat putih pun tidak dilakukan serentak. Cuma kendaraan yang membayar pajak lima tahunan dan kendaraan baru diprioritaskan dalam konversi ini.
Memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setiap 5 tahun dan ganti pelat nomor polisi jadi kewajiban semua pemilik kendaraan bermotor.
Kamu bisa kena denda dan bahkan hukuman pidana jika melanggar. Itu sesuai Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 288 ayat (1), denda maksimal keterlambatan memperpanjang STNK 5 tahunan adalah Rp 500 ribu dan pidana penjara maksimal 2 bulan.
BACA JUGA: Ini Aturan dan Tahapan Penggantian Pelat Hitam Jadi Pelat Putih
Dokumen Wajib saat Ganti Pelat Motor Baru
Alur Penggantian Plat Motor
Legalisir dan Mengisi Formulir
BACA JUGA: Tesla Bangun Pabrik di Batang Tahun Ini, Solo Akan Pasok SDM
Pembayaran
Tahap berikutnya, kamu bisa membayar biaya ganti pelat motor dengan membawa dokumen persyaratan ke loket pembayaran.
Kamu bisa mengambil nomor antrian baru sambil menyiapkan sejumlah uang untuk pembayaran STNK baru. Petugas akan memanggil nama yang terdapat pada STNK.
Kemudian, kamu bisa membayar pergantian pelat nomor sesuai dengan jumlah yang tertera pada lembar pajak.
Pada tahap pembayaran, kamu akan memperoleh dua dokumen yang merupakan bukti pembayaran. Biasanya, bukti pembayaran ini berwarna putih dan biru.
Lembar warna putih digunakan untuk mengambil pelat nomor motor yang baru, sedangkan lembar warna biru digunakan untuk mengambil STNK baru yang berlaku selama 5 tahun ke depan.
Perkiraan Biaya Ganti Pelat Motor
Biaya ganti plat motor tidak sama pada setiap daerah. Namun setidaknya ada perkiraan biaya ganti plat motor sebagai berikut:
Jumlah tersebut tentu saja akan berbeda dengan wilayah masing-masing. Jumlah tersebut belum termasuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Kamu juga diwajibkan membayar iuran asuransi Jasa Raharja di luar dari biaya perpanjangan STNK.
Nah, untuk biaya pergantian pelat hitam motor menjadi pelat putih sama persis dengan biaya yang dijabarkan di atas.
Bantu kami agar dapat mengenal kalian lebih baik dengan mengisi survei di sini