Home
/
Digilife

Segini Sogokan Bandar Judol demi Situsnya Gak Diblokir Oknum Komdigi

Segini Sogokan Bandar Judol demi Situsnya Gak Diblokir Oknum Komdigi
Vina Insyani18 November 2024
Bagikan :

Uzone.id — Kasus judi online yang melibatkan oknum pegawai Komunikasi dan Digital terus berlanjut. Setelah mengumpulkan 18 pelaku (termasuk 10 pegawai Komdigi), pihak kepolisian Indonesia baru-baru ini kembali menangkap pelaku yang terlibat dalam kasus ini.

Per Sabtu, (16/11) lalu, Polda Metro Jaya kembali menangkap 4 orang lainnya yang terlibat dalam kasus ini. Pelaku-pelaku ini punya peran yang cukup penting dalam aktivitas ilegal dengan omset miliaran rupiah ini.

“Total tersangka yang sudah diamankan oleh Polda Metro Jaya terkait dengan kasus judi online adalah sebanyak 22 orang," kata Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputa, dikutip dari Antaranews, Senin, (18/11).

Oknum-oknum ini berinisial HE, B, BK dan HF, keempatnya merupakan pemilik dan pengelola ribuan web judi online yang dipelihara oleh oknum pegawai Komdigi. B, BK dan HF masuk dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO oleh kepolisian sebelum ditangkap pada Sabtu, (16/11) waktu setempat. 

"Perlu kami sampaikan bahwa peran dari ketiga maupun HE yang kemarin sudah ditangkap satu hari sebelumnya adalah sebagai pemilik dan sekaligus pengelola ribuan web judi agar tidak diblokir oleh Komdigi," tambah Wira.

Dalam penuturan HE yang ditangkap pada Jumat, (15/11), mereka harus membayar ‘sogokan’ sekitar Rp23 juta hingga Rp24 juta per website untuk setiap bulan agar situsnya tidak diblokir oleh oknum Komdigi yang bertugas.

HE sendiri bertugas sebagai agen pencari website-website yang akan ‘disetorkan’ ke oknum Komdigi agar tidak diblokir, sekaligus pemilik situs judi online atau bandar judi online bernama ‘Keris123’

"HE juga berperan sebagai agen untuk mencari website-website judi lainnya agar tidak terblokir oleh Komdigi melalui tersangka MN yang sebelumnya sudah ditahan, " jelas Wira.

Untuk tugasnya dalam mencari situs judi online lainnya, HE mendapat komisi jutaan rupiah, mulai dari Rp2 hingga Rp4 jutaan setiap bulannya.

Saat ini, penyidik terus melakukan pemeriksaan secara mendalam sekaligus melakukan join investigasi dan juga bekerja sama dengan PPATK dan stakeholder lain untuk membantu pengungkapan kasus ini.

"Tentunya kami tidak akan berhenti sampai di situ. Penyidik akan terus mengembangkan dan melakukan penangkapan terhadap tersangka maupun barang bukti lain dengan berbekal keterangan-keterangan yang ada," tuturnya.

populerRelated Article