Sponsored
Home
/
Digilife

Sexting hingga Revenge Porn, Ini 8 Jenis Kekerasan Terhadap Perempuan via Online

Sexting hingga Revenge Porn, Ini 8 Jenis Kekerasan Terhadap Perempuan via Online
Preview
Tomy Tresnady05 May 2021
Bagikan :

Ilustrasi (Foto: Priscilla du Perez - Unsplash)

Uzone.id - Kasus kekerasan terhadap perempuan tak cuma melalui fisik saja, namun banyak juga terjadi lewat daring. Mungkin yang paling terkenal adalah jenis revenge porn lewat online yang sering mendapat perhatian publik.

Contohnya saja kasus yang terjadi tahun 2020 di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Baat yang sempat heboh, di mana seorang pria berinisial WA menyebarkan video mesum bersama mantan kekasihnya berinisial A. 

WA melakukan itu karena dendam dan sakit hati karena A telah dilamar oleh pria lain. Tersebarnya video mesum itu menargetkan korban menjadi malu.

BACA JUGA: Punya Harta Ribuan Triliun , Bill Gates Cuma Kasih Warisan ke Anak Rp145 M

Sri Safitri, Vice Chairwoman Indonesia Cyber Security Forum (ICSF), berbicara di acara Focus Group Discussion Penanganan Kekerasan Terhadap Perempuan di Sosial Media yang berlangsung di Jakarta tahun 2019, bahwa kekerasan terhadap perempuan menimbulkan dampak negatif terhadap korbannya.

"Mulai dari dampak fisik seperti serangan ke tubuh korban yang mengakibatkan luka ringan, luka parah, disfungsi bagian tubuh dan bahkan kematian. Kemudian ada pula dampak psikologis berupa trauma yang dapat mengganggu kejiwaan korban," kata dia.

Tidak berhenti pada dampak fisik dan psikologis saja, kekerasan terhadap perempuan ini juga dapat menimbulkan dampak sosial yang dapat mempengaruhi kehidupan sosial korban pasca terjadi kekerasan.

Kemudian yang terakhir ada pula dampak ekonomi, dimana korban harus mengeluarkan biaya untuk pengobatan fisik dan psikologis akan kejadian yang menimpa mereka.

Sri menjelaskan, berdasarkan Pasal 1 Deklarasi Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, Kekerasan terhadap Perempuan (KtP) didefinisikan sebagai sebuah tindakan berdasarkan perbedaan jenis kelamin yang berakibat kesengsaraan atau penderitaan perempuan secara fisik, psikologis dan seksual."

Menurutnya, hal tersebut termasuk ancaman, paksaan, serta pembatasan kebebasan, baik yang terjadi di depan umum maupun dalam kehidupan pribadi. 

Sri menjelaskan, setidaknya ada delapan jenis kekerasan terhadap perempuan melalui online, yakni:

1. Cyber Hacking

Penggunaan teknologi secara ilegal untuk mengakses suatu sistem dengan tujuan mendapatkan informasi pribadi, mengubah suatu informasi, atau merusak reputasi korban;

2. Impersonation

Penggunaan teknologi untuk mengambil identitas orang lain dengan tujuan mengakses informasi pribadi, mempermalukan korban, menghubungi korban atau membuat dokumen palsu;

3. Cyber Surveillance/Stalking/Tracking

Penggunaan teknologi untuk menguntit yang dilakukan dengan pengamatan langsung atau pengusutan jejak korban;

4. Malicious Distribution

Teknologi untuk menyebarkan konten-konten yang merusak reputasi korban atau organisasi pembela hak-hak perempuan terlepas dari kebenarannya;

5. Cyber Recruitment

Penggunaan teknologi untuk menghubungi, mengganggu, mengancam atau menakut-nakuti korban;

6. Morphing

Pengubahan suatu gambar atau video dengan tujuan merusak reputasi orang yang berada di dalam gambar atau video tersebut;

7. Sexting

Pengiriman gambar atau video pornografi kepada korban

8. Revenge Porn

Bentuk khusus malicious distribution yang dilakukan dengan menggunakan konten-konten pornografi korban atas dasar balas dendam.

Lalu, bagaimana mencegah kekerasan terhadap perempuan lewat daring, Sri memberikan tujuh tips:

1. Peningkatan pemahaman teknologi/internet/media sosial (apps, wearable, tracking, hotline) sebagai media yang bisa dimanfaatkan untuk mencegah serta melaporkan kekerasan perempuan;

2. Edukasi sejak dini kepada perempuan tentang hak dan kewajiban didalam setiap aspek kehidupan (hukum, sosial, politik, budaya dan lainnya);

3. Meningkatkan kesadaran masyarakat betapa pentingnya usaha untuk mengatasi terjadinya kekerasan terhadap perempuan;

4. Melaporkan kepada yang berwajib jika terjadi kekerasan terhadap perempuan;

5. Meningkatkan kesadaran penegak hukum agar bertindak cepat dalam mengatasi kekerasan terhadap perempuan;

6. Mendorong Pemerintah dalam pembuatan kebijakan yang pro terhadap perempuan dan tidak diskriminatif;

7. Kampanye anti kekerasan terhadap perempuan secara masif melalui media online/offline.

VIDEO Smartwatch Ini Gak Sampe Sejuta, Cuma Menang Murah?

populerRelated Article