Shopee Siap Beri Refund Kalau IMEI Ponsel Ketahuan ‘Bodong’
(Foto: dok. Cnet)
Uzone.id -- Pemerintah mewajibkan perusahaan e-commerce di Indonesia untuk memberikan jaminan terhadap pembelian ponsel sejak disahkannya aturan IMEI pada 18 April 2020, tak terkecuali Shopee yang sudah menyiapkan mekanisme sendiri.Dari penjelasan Aditya Maulana Noverdi selaku Public Relations Lead Shopee Indonesia, perusahaan telah bekerja sama dengan para penjual dan mitra brand untuk memastikan produk-produk HKT (Handphone, Komputer, Tablet) sudah memiliki IMEI yang valid.
“Kami melakukan sosialisasi kebijakan baru terhadap regulasi IMEI melalui Push Notification, dan selalu memastikan setiap produk yang dijual di platform kami sudah sesuai dengan aturan.” tutur Aditya kepada Uzone.id, Rabu (22/4).
Baca juga: Ini Imbauan Tokopedia Demi Hindari Transaksi Ponsel BM
Dia melanjutkan, “kami telah memberlakukan kebijakan terkait hal ini per tanggal 18 April kemarin, di mana para pengguna dapat melakukan proses refund dan pengembalian barang sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.”
Dari pantauan Uzone.id, di situs Shopee ada laman khusus yang berisi tentang informasi seputar regulasi IMEI, serta mekanisme refund yang diungkapkan Aditya tersebut.
Berikut langkah-langkahnya:
- IMEI ponsel tidak terdaftar di situs IMEI Kemenperin
- Pembeli melampirkan bukti bahwa IMEI tidak terdaftar berupa screenshot hasil pengecekan di situs Kemenperin
- Barang yang dibeli masih tersegel
- Apabila pembeli menerima barang bundle, barang harus dikembalikan secara lengkap
- Pembeli belum melakukan konfirmasi penerimaan barang di Shopee
Proses refund dan pengembalian barang tidak bisa dilakukan apabila:
- Pembeli tidak punya bukti bahwa IMEI tidak terdaftar
- Pembeli sudah membuka segel pada unit
- Pembeli sudah melakukan konfirmasi penerimaan barang
- Kebijakan baru ini berlaku 18 April 2020