Home
/
Automotive

SIM Mati Pas 17 Agustus? Bisa Perpanjang Hari Ini, Tanpa Bikin Baru!

Pemilik SIM yang masa berlakunya habis tepat 17 Agustus 2026 mendapat dispensasi perpanjangan pada 18 Agustus 2026 karena libur nasional.

SIM Mati Pas 17 Agustus? Bisa Perpanjang Hari Ini, Tanpa Bikin Baru!

Bagikan :

Highlight Artikel

  • Pemegang SIM yang masa berlakunya habis tepat pada 17 Agustus 2026 mendapat dispensasi untuk memperpanjang.
  • Dispensasi diberikan karena tanggal 17 Agustus adalah libur nasional Hari Kemerdekaan RI, sehingga layanan SIM tutup.
  • Perpanjangan SIM yang mati pada 17 Agustus 2026 harus dilakukan pada tanggal 18 Agustus 2026.
  • Jika tidak memperpanjang pada 18 Agustus 2026, pemilik SIM wajib mengikuti mekanisme penerbitan SIM baru.

Uzone.id - Buat pengendara yang memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan masa berlaku berakhir atau mati bertepatan dengan 17 Agustus, tetap bisa memperpanjangnya hari ini. Karena terdapat dispensasi SIM yang berlaku dengna syarat dan ketentuannya, seperti apa aturannya?

Idealnya, pengendara harus memperpanjang SIM sebelum masa berlakunya habis. Di Indonesia, telat perpanjang sehari saja artinya kamu nggak bisa melakukan perpanjangan biasa.

Pemilik SIM tersebut wajib mengajukan permohonan pembuatan SIM baru, yang artinya harus ikut ujian teori dan praktik lagi dari awal.



Aturan ketat soal kewajiban memperpanjang SIM ini tertuang dalam Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Namun tenang, ada sedikit celah atau pengecualian untuk memperpanjang SIM mati. Hal ini sudah diatur dalam Pasal 4 ayat 4 Perpol No. 5 Tahun 2021 yang berbunyi:

"SIM yang lewat dari masa berlakunya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) karena keadaan kahar dapat:
a. dikecualikan terhadap ketentuan ayat 3 (harus mengajukan penerbitan baru)
b. dilakukan perpanjangan SIM berdasarkan Keputusan Kakorlantas Polri atas laporan dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah," demikian aturannya.





Nah, pengecualian khusus itu berlaku hari ini. Dispensasi perpanjangan SIM mati tanpa bikin baru diberikan karena adanya libur nasional Hari Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus.

Melansir dari akun resmi Satpas Polda Metro Jaya, karena seluruh layanan SIM tutup pada 17 Agustus 2026, maka SIM yang masa aktifnya habis tepat di tanggal tersebut tetap bisa diperpanjang hari ini tanpa proses bikin baru.

Informasi detailnya menyebutkan bahwa pada Senin, 17 Agustus 2026, layanan di Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, gerai SIM, hingga SIM keliling semuanya diliburkan.



Layanan baru beroperasi kembali pada Selasa, 18 Agustus 2026. Jadi, buat kamu yang SIM-nya mati pas banget di hari libur nasional kemarin, kamu bisa langsung urus perpanjangannya sekarang.

"Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 17 Agustus 2026 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 18 Agustus 2026 dengan mekanisme perpanjangan," jelas pihak kepolisian.

"Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan SIM pada tenggat waktu tanggal 18 Agustus 2026 akan melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru," tambahnya.

Perlu diingat, enggak semua SIM mati bisa langsung diperpanjang. Syarat utamanya adalah masa berlaku SIM habis tepat di tanggal 17 Agustus 2026, dan pengurusan perpanjangannya wajib dilakukan hari ini, Selasa, 18 Agustus 2026.

FAQ Artikel

Siapa saja yang berhak mendapatkan dispensasi perpanjangan SIM ini?

Dispensasi perpanjangan SIM berlaku bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis tepat pada tanggal 17 Agustus 2026.

Mengapa ada dispensasi untuk perpanjangan SIM yang mati pada 17 Agustus 2026?

Dispensasi diberikan karena tanggal 17 Agustus adalah libur nasional Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, sehingga seluruh layanan SIM diliburkan.

Sampai kapan batas waktu perpanjangan SIM yang mendapatkan dispensasi?

Perpanjangan SIM yang masa berlakunya habis pada 17 Agustus 2026 harus dilakukan pada tanggal 18 Agustus 2026.

Apa konsekuensinya jika tidak memperpanjang SIM sesuai tanggal dispensasi?

Jika tidak melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 18 Agustus 2026, pemilik SIM akan diwajibkan untuk mengikuti mekanisme penerbitan SIM baru, termasuk ujian teori dan praktik.

Apa dasar hukum adanya dispensasi perpanjangan SIM karena keadaan kahar?

Dasar hukumnya adalah Pasal 4 ayat 4 Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, yang mengatur pengecualian karena keadaan kahar.

Brian Priambudi

Jurnalis

Lihat semua artikel →
populerRelated Article