
Uzone.id - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho membekukan penggunaan sirene dan rotator alias strobo usai mendapat banyak penolakan dari masyarakat.
Sebenarnya aturan mengenai penggunaan sirene dan rotator di mobil pengawal telah diatur dalam Pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).Meskipun sudah diatur, terdapat banyak penolakan, lantas apakah aturan tersebut harus direvisi agar penggunaan sirene dan rotator menjadi lebih ketat?
Pada Pasal 134 UU LLAJ, terdapat beberapa kendaraan yang di prioritaskan, seperti (a) kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas; (b) ambulans yang mengangkut orang sakit; (c) kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas; (d) kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia; (e) kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara; (f) iring-iringan pengantar jenazah; dan (g) konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pasal 135 di UU yang sama, menyebutkan kendaraan yang mendapat hak utama harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negera Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.
Sanskinya jika melanggar ketentuan di atas, maka bisa dikenakan Pasal 287 ayat 4 dengan denda paling banyak Rp250 ribu atau pidana kurungan maksimal satu bulan.
Menurut Djoko Setijowarno selaku Pengamat Lalu Lintas mengatakan sanski yang diberikan masih terlalu rendah, sehingga sudah seharusnya dilakukan revisi pada UU 22 Tahun 2009 tentang LLAJ agar terdapat efek jera bagi yang melanggar.
"Sanksi pidana dan denda harus ditinggikan, sehingga ada efek jera bagi yang melanggar aturan itu," ujar Djoko dalam keterangan yang dikirim ke redaksi Uzone.id.
Djoko berpendapat pada dasarnya sarana dan prasarana jalan untuk keperluan berlalu lintas merupakan hak asasi setiap orang.
Sehingga semua orang memiliki hak yang sama untuk menggunakan jalan untuk berlalu lintas. Djoko menegaskan tidak ada seorang pun yang mempunyai hak untuk diutamakan, kecuali didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Peraturan perundang-undangan yang ada memberikan peluang bagi orang tertentu atau kendaraan yang digunakan bagi keperluan tertentu mendapatkan prioritas menggunakan jalan untuk berlalu lintas," ungkap Djoko.
Djoko pun mengapresiasi langkah Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Agus Suryonugroho untuk membekukan penggunaan sirene dan rotator.
"Kebijakan yang bersifat sementara ini merupakan langkah awal yang baik untuk mengembalikan aturan yang berlaku. Sebagian besar masyarakat setuju bahwa penertiban ini tidak seharusnya hanya sementara. Penggunaan sirene dan rotator di luar peruntukannya sudah menjadi masalah kronis yang memicu ketidakadilan dan kekacauan di jalan," pungkasnya.
"Dalam keseharian dengan hirup pikuk kemacetan di Kota Jakarta, sebaiknya pengawalan dibatasi untuk Presiden dan Wakil Presiden. Sedangkan pejabat negara yang lain tidak perlu dikawal seperti halnya Presiden dan Wakil Presiden," tutup Djoko.