Smartfren Klarifikasi Soal Kabar PHK 100 Karyawan
Foto: Gedung Smartfren/Uzone.id
Uzone.id – Perusahaan telekomunikasi dikabarkan telah melakukan pemangkasan ratusan karyawan secara sepihak sampai dengan bulan Agustus 2023.
Kabar pemutusan hubungan kerja secara sepihak ini disampaikan oleh Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (DPP ASPEK Indonesia) dan meminta perhatian dari Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia terkait kasus ini.Berdasarkan laporan dari Serikat Karyawan Smartfren, sedikitnya 100 karyawan telah di-PHK secara sepihak sampai dengan bulan Agustus 2023 dan akan terus bertambah hingga 300 karyawan.
Menanggapi hal tersebut, pihak manajemen Smartfren pun buka suara dan menjelaskan bahwa perusahaan telah melakukan beberapa inisiatif sebagai bentuk penajaman strategi bisnis.
“Perusahaan melakukan beberapa inisiatif penajaman strategi bisnis, benchmarking dan perbaikan kinerja, seperti redefinisi tugas dan fungsi kerja supaya meningkatkan daya saing. Hal ini sejalan dengan perkembangan industri yang menuntut perusahaan untuk senantiasa melakukan transformasi demi menunjang kelangsungan usaha,” ujar Gisela Lesmana, Director Investor Relations & Media Smartfren kepada Uzone.id, Rabu, (27/09).
Gisela menambahkan kalau pihaknya telah melakukan diskusi bersama dengan pekerja yang terdampak dalam strategi tersebut dan membantah adanya ketidaksesuaian dengan peraturan undang-undang yang berlaku saat ini.
“Kami sudah melakukan dialog dengan pekerja yang terdampak dengan selalu mengedepankan komunikasi dan musyawarah. Proses yang berjalan pun sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegasnya.
Smartfren juga akan melakukan mediasi sesuai dengan mekanisme dan peraturan yang berlaku apabila terdapat ketidaksesuaian pendapat di lingkungan karyawan yang terdampak.
Sebelumnya, pihak DPP ASPEK Indonesia menyebut bahwa dalam proses pemangkasan tersebut ada ketentuan perundang-undangan yang tidak memenuhi ketentuan yang berlaku baik secara proses maupun hak-hak normatif yang wajib dipenuhi.
“Para karyawan yang di-PHK, tidak mendapatkan hak-hak sesuai ketentuan perundangan yang berlaku, karena hanya diberikan kompensasi yang hanya diperhitungkan dari gaji pokok saja dan tidak memperhitungkan tunjangan lain yang bersifat tetap,” ujar Mirah Sumirat selaku Presiden ASPEK Indonesia dalam keterangan tertulisnya, Senin, (25/09).