Snack Video Terdaftar di PSE Kominfo, Sudah Bisa Digunakan!
Ilustrasi (Foto: Tomi Tresnady / Uzone.id)
Uzone.id - Snack Video kini sudah terdaftar di situs Penyelenggara Sistem Elektronik Kementerian Komunikasi dan Informatika (PSE Kominfo) pada 4 Maret 2021.Di Indonesia, Snack Video terdaftar sebagai perusahaan PT Karya Kreatif Nusantara dengan Nomor Tanda Daftar 000251.01/DJAI.PSE/03/2021. Adapun alamat situsnya, snackvideo.com.
Meskipun situs Snack Video masih diblokir oleh Kominfo, namun aplikasi platform mirip TikTok ini bisa digunakan.
Uzone.id pun telah berhasil mengunduh dan bisa memutar video streaming milik para pengguna.
BACA JUGA: Snack Video Tidak Boleh Beroperasi Sampai Mendapatkan Izin
Sebelumnya, media di Indonesia ramai memberitakan bahwa aplikasi Snack Video tidak bisa digunakan gara-gara belum terdaftar di PSE Kominfo.
Satgas Waspada Investasi (SWI) yang berada di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK), beranggotakan 13 kementerian dan lembaga dalam tugasnya mencegah kerugian masyarakat, meminta aplikasi Snack Video untuk menghentikan kegiatannya karena tidak terdaftar sebagai PSE dan tidak memiliki badan hukum dan izin di Indonesia.
"Kami sudah bahas dengan pengurus Snack Video dan terdapat kesepakatan untuk menghentikan kegiatannya sampai izin diperoleh. Kami juga telah meminta Kementerian Kominfo untuk menghentikan aplikasi TikTok Cash yang berpotensi merugikan masyarakat," kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing, seperti dilansir Uzone.id dari situs resminya, Selasa (2/3/2021).
VIDEO Redmi 9T vs Samsung Galaxy A02s