SPBU Bekasi Kena Sanksi Pertamina Gegara Jual BBM Subsidi Tak Wajar
Sebuah SPBU dikenakan sanksi oleh Pertamina Patra Niaga karena mengisi BBM subsidi secara tidak wajar, yang membuat distribusinya tidak tepat sasaran.

Uzone.id - Sebuah SPBU di Banjarsari, Bekasi, akhirnya dijatuhi sanksi oleh Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat (JBB). Langkah tegas ini diambil setelah muncul laporan mengenai praktik yang tidak wajar di sana.
Masalah bermula dari aktivitas pengisian BBM yang mencurigakan. Berdasarkan hasil penelusuran awal dan pemeriksaan rekaman CCTV, ditemukan indikasi pengisian berulang (pelangsiran) oleh kendaraan roda dua (R2) secara masif dalam bentuk antrean, dengan volume pengisian rata-rata 7,5 liter per kendaraan.Terkait insiden ini, Pjs. Area Manager Communications, Relations & CSR Regional JBB PT Pertamina Patra Niaga, Reno Fri Daryanto, menegaskan bahwa pihaknya tidak main-main.
Pertamina berkomitmen untuk tidak mentoleransi segala bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi, serta akan menjatuhkan sanksi tegas terhadap pihak SPBU maupun operator yang terbukti terlibat dalam tindakan kecurangan tersebut.
"Sebagai langkah penanganan awal, Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat telah memberikan sanksi pembinaan kepada SPBU tersebut, serta melayangkan Surat Teguran keras bagi operator yang terlibat," kata Reno Fri Daryanto dalam keterangannya.
Selama masa pembinaan ini, masyarakat yang ingin mengisi BBM diimbau untuk beralih ke SPBU alternatif terdekat, yakni SPBU 34.176.01 yang berlokasi di Jalan Pilar Sukatani Bekasi, sekitar 6 km dari lokasi.
Pertamina juga berterima kasih kepada warga yang ikut aktif memantau kondisi di lapangan. Menurut Pertamina, masyarakat bukan sekedar konsumen tetapi juga memiliki fungsi pengawasan.
"Kami menyampaikan apresiasi kepada masyarakat atas fungsi pengawasan yang telah dilakukan. Pertamina senantiasa berkoordinasi dan bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) guna memastikan kelancaran pendistribusian BBM bersubsidi secara tepat sasaran," katanya menambahkan.
Fenomena SPBU yang membatasi atau melarang pengisian BBM untuk motor tertentu sebenarnya bukan hal baru. Diberitakan sebelumnya, sejumlah SPBU Pertamina melarang motor jenis Suzuki Thunder untuk isi BBM.
Menariknya bukan cuma Suzuki Thunder, motor dengan tangki modifikasi juga dilarang isi BBM di SPBU.
Menanggapi kebijakan ini, Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth M.V. Dumatubun, mengimbau agar pemilik kendaraan roda dua maupun roda empat menggunakan BBM subsidi sesuai kebutuhan dan tidak berulang.
Ia juga menegaskan bahwa larangan ini bukan berarti memojokkan satu merek motor saja, tapi menyasar semua kendaraan yang terbukti memodifikasi tangki.
"Pada prinsipnya, Pertamina mendukung pendistribusian BBM subsidi yang tepat sasaran. Hal ini termasuk mengimbau kendaraan roda dua dan roda empat untuk menggunakan BBM subsidi secara wajar dan sesuai kebutuhan wajar atau normal," kata Roberth.
Kebijakan pembatasan ini murni demi menjaga distribusi BBM agar lebih merata. Bukan semata-mata dibeli untuk dijual kembali sebagai bensin eceran dengan harga yang lebih tinggi.

