STNK Kini Sudah Digital, Ini Cara Bikinnya
Korlantas Polri meluncurkan STNK digital melalui aplikasi Digital Korlantas, berlaku sah, setara fisik, mempermudah verifikasi, dan mengurangi risiko hilang.

Highlight Artikel
- STNK digital kini menjadi alternatif STNK fisik, terintegrasi dalam aplikasi Digital Korlantas Polri.
- Memiliki kekuatan hukum yang setara dengan dokumen fisik, sesuai penegasan Kakorlantas Polri.
- Memudahkan pengendara karena tidak perlu panik jika STNK fisik tertinggal, cukup tunjukkan versi digital.
- Inovasi ini meminimalkan risiko dokumen fisik hilang atau rusak dan mempermudah verifikasi.
STNK digital ini berfungsi sebagai cerminan elektronik dari dokumen fisik.
Apa itu STNK Digital dan Kekuatan Hukumnya?
Kakorlantas Polri Irjen Pol Wibowo menegaskan bahwa versi digital memiliki kekuatan hukum yang setara dengan dokumen kertasnya.
"STNK digital adalah mirroring dari STNK fisik yang berlaku saat ini dan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan STNK fisik," ujar Kakorlantas Polri Irjen Pol Wibowo dikutip dari website Korlantas Polri.
Manfaat dan Kemudahan STNK Digital
Pengendara tidak perlu panik saat tertinggal STNK fisik di rumah. Ketika ada pemeriksaan di jalan, pengemudi cukup memperlihatkan dokumen elektronik resmi tersebut melalui ponsel.
Inovasi ini mempermudah petugas memverifikasi data kendaraan secara akurat. Penyimpanan secara digital juga meminimalkan risiko dokumen fisik hilang atau rusak.
Cara Aktivasi STNK Digital
Proses aktivasi STNK digital dilakukan langsung melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Pengguna cukup masuk ke menu 'STNK', lalu memasukkan nomor pelat kendaraan dan lima digit terakhir nomor rangka.
Satu syarat penting adalah NIK pada akun aplikasi harus sesuai dengan NIK yang terdaftar di STNK. Jika data NIK cocok, tampilan STNK digital yang identik dengan versi cetak akan langsung muncul di layar ponsel.
FAQ Artikel
Apa itu STNK digital?
STNK digital adalah cerminan elektronik dari dokumen fisik STNK yang terintegrasi dalam aplikasi Digital Korlantas Polri, berfungsi sebagai dokumen resmi kendaraan.
Apakah STNK digital memiliki kekuatan hukum yang sama dengan STNK fisik?
Ya, Kakorlantas Polri Irjen Pol Wibowo menegaskan bahwa STNK digital memiliki kekuatan hukum yang setara dengan dokumen fisik.
Apa manfaat utama menggunakan STNK digital?
Manfaat utamanya adalah pengendara tidak perlu membawa STNK fisik, mempermudah verifikasi oleh petugas, serta meminimalkan risiko dokumen hilang atau rusak.
Bagaimana cara mengaktifkan STNK digital?
Anda bisa mengaktifkannya melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Masuk ke menu 'STNK', masukkan nomor pelat kendaraan dan lima digit terakhir nomor rangka. Pastikan NIK pada akun aplikasi sesuai dengan NIK yang terdaftar di STNK.
Bagja Pratama
Jurnalis

