
Uzone.id
— Platform olahraga Strava jadi satu dari 25 platform digital yang disurati
Kementerian Komdigi karena belum melakukan pendaftaran PSE Lingkup Privat. Hal ini pun membuat para
pengguna khawatir kalau aplikasi satu ini akan kena pemblokiran di Indonesia.
“Terkait
Strava, kami dapat menyampaikan bahwa platform tersebut telah memberikan
respons kepada Komdigi dan saat ini sedang dalam proses pendaftaran sebagai
Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE),” kata Alexander Sabar kepada Uzone.id,
Selasa, (07/07).
Sementara itu, saat ini Komdigi juga terus menunggu inisiatif dari platform lainnya untuk ikut melakukan proses pendaftaran PSE.
“Bagi
seluruh PSE yang menerima surat pemberitahuan, Komdigi memberikan waktu 5
(lima) hari kerja sejak surat disampaikan untuk memberikan tanggapan dan
memenuhi kewajiban pendaftarannya,” tambahnya.
Jika
nantinya platform-platform ini tidak memberikan respon hingga batas waktu
tersebut, maka Komdigi akan melakukan sanksi administratif tahap selanjutnya
berupa surat peringatan terakhir serta memberikan tambahan waktu 5 (lima) hari
kerja.
Jika
pada akhirnya platform tetap tak memberikan respon setelah mendapat warning
tersebut, maka Komdigi akan langsung menindak platform termasuk pemberian
sanksi administratif hingga pemblokiran.
“Jika setelah masa tersebut PSE tetap tidak memberikan respons dan/atau tidak memenuhi kewajiban pendaftaran, Komdigi akan melakukan tindak lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk penerapan sanksi administratif berupa pemutusan akses layanan (access blocking),” tegas Alexander.
Sebelumnya, kementerian
Komunikasi dan Digital baru resmi mengirimkan pemberitahuan resmi kepada 25
platform digital yang hingga saat ini, Kamis, (02/07), belum melakukan
pendaftaran PSE Lingkup Privat.
Komdigi menyebut kalau
platform-platform ini telah memenuhi kriteria wajib daftar, tapi belum
melakukan pendaftaran. Padahal Direktur Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi
Elektronik, Teguh Arifiyadi mengatakan kalau pendaftaran PSE ini merupakan
bagian penting agar ruang digital di Indonesia tertib dan aman.
Pendaftaran PSE ini sendiri
terus diserukan Komdigi untuk memastikan penyelenggaraan sistem elektronik
berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta memberikan perlindungan yang
lebih baik bagi masyarakat.