
Uzone.id - Aktris China Fan Bingbing diketahui terlibat pelanggaran pajak. Akibatnya, dia diburu dengan sejumlah denda yang tak sedikit.
Menurut kantor berita Xinhua, Fan Bingbing diperintahkan membayar sebesar US$ 42 juta (lebih dari Rp 638 miliar). Jumlah itu masih ditambah dengan denda US$ 86 juta (lebih dari Rp 1,3 triliun).
Sempat menghilang dari hingar bingar, Fan Bingbing akhirnya akan segera menyelesaikan masalah tersebut.
Baca juga: Superhero ini Dinyatakan Selamat dari Aksi Thanos di 'Infinity War'
Seperti yang dilaporkan oleh media Hong Kong, Fan Bingbing disebut telah memasukkan 41 apartemennya di pasar real estate Beijing untuk dijual.
Dalam keterangan penjualan tertulis kalau 41 apartemen tersebut adalah properti milik pribadi, sertifikatnya jelas, tidak ada hubungan dengan hutang. Unit-unit apartemen ini juga ditawarkan 30% lebih murah dari harga jualnya di pasaran.
Karena ini adalah kasusnya yang pertama, Fan Bing Bing tidak akan masuk dalam pelaku kriminal asal ia membayar semua uang yang dibebankan padanya dalam batas waktu yang dirahasiakan.