Pemerintah Republik Indonesia telah meresmikan regulasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) pada Sabtu (18/4). Dengan demikian, kalian yang membeli ponsel di luar negeri harus meregistrasikan IMEI melalui aplikasi atau website Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Nah, kalau apes beli ponsel dari luar negeri tapi belum diaktifkan. Siap-siap ponsel kalian tidak bisa digunakan. Karena ini yang bakal terjadi pada perangkat genggam kalian.
Ketika aturan soal ponsel Black Market (BM) atau ilegal sudah berlaku, konsumen pun diminta untuk lebih berhati-hati saat membeli di toko resmi. Mengecek terlebih dahulu apakah ponselnya itu termasuk BM atau tidak, wajib dilakukan.
Pemerintah Indonesia secara resmi memblokir ponsel yang dibeli dari luar negeri mulai hari ini, 18 April 2020 tepat pukul 00.00 WIB.
Regulasi IMEI akan disahkan pemerintah Indonesia pada 18 April 2020 pukul 00.00 WIB. Ada beberapa hal yang mungkin masih membingungkan masyarakat mengenai implementasi aturan satu ini, seperti nasib turis mancanegara yang datang ke sini sampai pembelian ponsel di luar negeri.
Pemerintah membeberkan soal nasib pembelian ponsel pintar dan perangkat telekomunikasi lain yang dibeli di luar negeri setelah regulasi IMEI diterapkan per 18 April 2020. Yang jelas, masyarakat diperbolehkan membeli ponsel di luar negeri.
INFOGRAFIS: Timnas eSports Indonesia Panen Medali di SEA Games 2021
Wuling Experience Weekend Tebar Promo Menarik
Suami Maudy Ayunda Kerjanya di Ekosistem Pendanaan Startup, lho
RORI Kukuhkan Sub Chapter Majalengka
Asus ROG Flow Z13, Laptop 2in1 yang Powerful
Pluang Sediakan Investasi Emas Digital, Seberapa Aman Cuannya?
Google Siapkan Rp29,3 Miliar untuk Pinjaman ke UMKM Lokal
Keren! Konten Original MAXstream Tayang di Bioskop Mancenagara
Bagaimana Membangkitkan Nasionalisme dengan Teknologi Informasi
Jelang Sidang Isbat, Netizen Mulai Say Goodbye ke Ramadan
Hasil Sidang Isbat: Hari Raya Idul Fitri Jatuh Pada 13 Mei
Ternyata Sidang Isbat Bikin Netizen Ingat Punya TV di Rumah