Pemerintah Republik Indonesia telah meresmikan regulasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) pada Sabtu (18/4). Dengan demikian, kalian yang membeli ponsel di luar negeri harus meregistrasikan IMEI melalui aplikasi atau website Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Nah, kalau apes beli ponsel dari luar negeri tapi belum diaktifkan. Siap-siap ponsel kalian tidak bisa digunakan. Karena ini yang bakal terjadi pada perangkat genggam kalian.
Ketika aturan soal ponsel Black Market (BM) atau ilegal sudah berlaku, konsumen pun diminta untuk lebih berhati-hati saat membeli di toko resmi. Mengecek terlebih dahulu apakah ponselnya itu termasuk BM atau tidak, wajib dilakukan.
Pemerintah Indonesia secara resmi memblokir ponsel yang dibeli dari luar negeri mulai hari ini, 18 April 2020 tepat pukul 00.00 WIB.
Regulasi IMEI akan disahkan pemerintah Indonesia pada 18 April 2020 pukul 00.00 WIB. Ada beberapa hal yang mungkin masih membingungkan masyarakat mengenai implementasi aturan satu ini, seperti nasib turis mancanegara yang datang ke sini sampai pembelian ponsel di luar negeri.
Pemerintah membeberkan soal nasib pembelian ponsel pintar dan perangkat telekomunikasi lain yang dibeli di luar negeri setelah regulasi IMEI diterapkan per 18 April 2020. Yang jelas, masyarakat diperbolehkan membeli ponsel di luar negeri.
Tony Blair Main ke Kominfo: Bahas Digital ID dan Bahaya Generative AI
AS Minta TikTok Diblokir, China Balas ‘Tendang’ Dua Aplikasi Ini
Fitur-fitur Huawei Band 9, Cocok Buat Kalian yang Hobi Renang
Rookie MotoGP Pedro Acosta Bikin Bos Ducati Kewalahan, Ini Alasannya
Suzuki Mau Tambah Produk Mobil Hybrid di Indonesia?
Vespa World Days 2024 Digelar di Italia, Indonesia Ikut Hadir!
Kembaran Poco F6 Dirilis, Harganya Mulai Rp4,4 Jutaan
Honda Kenalkan Mobil Listrik Baru di China Ketimbang Indonesia
Apa itu RAM Virtual, Beneran Dongkrak Performa Smartphone?
TikTok Notes, Aplikasi Baru Saingan Instagram Tapi Mirip Pinterest
Nostalgia dengan Toyota Starlet yang Akan ‘Disulap’ jadi Mobil Listrik