Home
/
Gadget

Mulai Hari Ini, Beli Ponsel dari Luar Negeri Resmi Diblokir

Mulai Hari Ini, Beli Ponsel dari Luar Negeri Resmi Diblokir

-

Susetyo Prihadi18 April 2020
Bagikan :

Ilustrasi (Foto: Unsplash)

Uzone.id - Pemerintah Indonesia secara resmi memblokir ponsel yang dibeli dari luar negeri mulai hari ini, 18 April 2020. Untuk menegakan aturan ini beberapa instansi pemerintahan, seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Perdagangan (Kemendag), hingga Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dilibatkan.

Seperti diungkap oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G.Plate, penegakan aturan pemblokiran ponsel BM atau Ilegal akan dilakukan pada 18 April 2020 tepat pukul 00.00 WIB.

Pemerintah sendiri telah menetapkan bahwa skema yang digunakan adalah Whitelist, artinya jika IMEI ponsel tersebut memang tidak terdaftar atau ketahuan ilegal, maka perangkat tersebut tidak akan bisa digunakan.

Baca juga:10 Pertanyaan yang Kami Jawab Soal Blokir Ponsel BM

Peran operator adalah memastikan agar ponsel tersebut tidak dapat menerima sinyal, dengan kata lain pengguna tidak bisa menerima SMS, panggilan telepon, hingga internetan.

Dijelaskan pula, oleh Dirjen SDPPI Kominfo, Ismail, ia berulang kali menekankan bahwa peraturan IMEI ini sifatnya maju, bukan mundur.

Dengan kata lain, aturan IMEI tidak akan merecoki ponsel-ponsel BM atau ilegal lain yang sudah terlanjur digunakan oleh konsumen selama ini, melainkan diterapkan kepada ponsel ilegal yang kemungkinan akan dipakai setelah tanggal 18 April 2020.

Mulai berhati-hati membeli

Dengan mulai berlakunya aturan ini, konsumen pun diminta untuk berhati-hati. Karena kalian harus mengecek apakah ponsel tersebut garansi resmi di Indonesia atau beli di luar negeri.

Kominfo bekerja sama dengan pihak Bea Cukai untuk menyediakan aplikasi mobile yang nantinya dapat diakses oleh masyarakat luas, gunanya agar kita bisa mendaftarkan IMEI tersebut.

Mekanisme ini berada di tangan Bea Cukai, jadi diharapkan ketika warga Indonesia tiba di bandara, mereka sudah semestinya melakukan registrasi terkait ponsel yang dibeli dari luar negeri tersebut dan diikuti pembayaran pajaknya, apalagi jika harga perangkat di atas USD 500.

Cara mengecek ponsel kalian ilegal atau gak, pun cukup mudah:

1. Cek IMEI ponsel secara manual, ketik *#06#
2. Catat nomor IMEI yang muncul, biasanya 15 digit
3. Cara praktis lain, buka Settings ponsel > About Phone > Status > IMEI Information
4. Buka situs https://imei.kemenperin.go.id/
5. Masukkan nomor IMEI di kolom Cek IMEI > klik ikon Search
6. Muncul hasil status nomor IMEI

Kalau kurang lengkap, simak video penjelasan lengkap soal pemblokiran ponsel BM atau ilegal di video berikut ini:

populerRelated Article