Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya pemborosan anggaran hingga Rp1,5 triliun. BPK mencatat, dana tersebut merupakan bagian dari komponen capital expenditure (Capex) atau belanja modal.
Nama-nama yang tercantum ini dilarang untuk bepergian meninggalkan Indonesia selama 6 bulan kedepan demi memudahkan proses penyelidikan serta menggali keterangan pihak terkait.
Anang Achmad Latief sendiri bukan orang baru di Kominfo, ia telah menjabat sebagai PNS di bidang telekomunikasi dan penyiaran selama lebih dari 20 tahun dan baru diangkat sebagai Dirut BAKTI pada 2016 lalu.
Direktur Utama BAKTI Kominfo ditetapkan sebagai tersangka korupsi BTS 4G, bersama dua tersangka lainnya antara lain Dirut Moratelindo dan Ahli HUDEV UI.
Honda SC e: Concept Dapat Respon Bagus, AHM Tinggal Tentukan Harganya
Uzone Talks: Saatnya Mudik! Apa Aja yang Harus Disiapkan?
Lenovo Masih Malu-malu Bocorin Penerus Legion Go
Tools Editing Video untuk Para Pemula
Akhirnya Toyota Rush Facelift Bakal Hadir, Tapi Begitu Doang?
Koneksi 4G Telkomsel Hadir di 14 Kapal Pelni, Pakai Jaringan Starlink
Deretan Fakta Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Halim
Kinerja 2023 Solid, LinkAja Dapat Kucuran Dana Dari Investor Jepang
10 HP Android Paling Kencang Sedunia, Banyak Dijual di Indonesia
KTP Digital Berlaku Mei 2024, Sayonara Fotokopi KTP!
iOS 18 Bawa Fitur yang Sudah Ada di Android Sejak 2008
Daftar HP Vivo Terbaru di Ramadan 2024: Harga dan Spesifikasi