Total ada 101 nama platform pinjaman online legal yang sudah terdaftar dan juga diawasi oleh OJK. Maka dari itu, OJK meminta masyarakat untuk menggunakan jasa fintech lending yang sudah berizin, alih-alih pinjol ilegal yang banyak merugikan masyarakat.
Walaupun bunga pinjaman online sudah diturunkan dari 0,8 persen menjadi 0,4 persen per harinya, namun jumlah ini dinilai belum bisa menyelesaikan masalah.
Tanggal penjualan tiket yang masih jauh dari tanggal gajian, terus kondisi keuangan lagi tidak memungkinkan, tapi ngebet pengen ngewar tiket konser Coldplay, tenang ada aplikasi paylater alias pinjaman online yang jadi penyelamat kalian.
Pinjaman online (pinjol) kini semakin banyak memakan korban. Baru-baru ini dua guru di Semarang dan di Malang menjadi korban kejamnya pinjaman online tak berizin atau ilegal dengan hutang hingga ratusan juta rupiah.
Daftar HP Infinix Terbaru 2024 Beserta Harga dan Spesifikasi
Tony Blair Main ke Kominfo: Bahas Digital ID dan Bahaya Generative AI
AS Minta TikTok Diblokir, China Balas ‘Tendang’ Dua Aplikasi Ini
Fitur-fitur Huawei Band 9, Cocok Buat Kalian yang Hobi Renang
Rookie MotoGP Pedro Acosta Bikin Bos Ducati Kewalahan, Ini Alasannya
Suzuki Mau Tambah Produk Mobil Hybrid di Indonesia?
Vespa World Days 2024 Digelar di Italia, Indonesia Ikut Hadir!
Kembaran Poco F6 Dirilis, Harganya Mulai Rp4,4 Jutaan
Apa itu RAM Virtual, Beneran Dongkrak Performa Smartphone?
TikTok Notes, Aplikasi Baru Saingan Instagram Tapi Mirip Pinterest
Nostalgia dengan Toyota Starlet yang Akan ‘Disulap’ jadi Mobil Listrik