Sponsored
Home
/
Digilife

Inilah Daftar Pinjol yang Sudah Berizin dan Terdaftar di OJK

Inilah Daftar Pinjol yang Sudah Berizin dan Terdaftar di OJK
Preview
Vina Insyani22 June 2021
Bagikan :

Ilustrasi (Foto: Unsplash)

Uzone.id - Pinjaman online (pinjol) kini semakin banyak memakan korban. Baru-baru ini dua guru di Semarang dan di Malang menjadi korban kejamnya pinjaman online tak berizin atau ilegal dengan hutang hingga ratusan juta rupiah.

Pinjaman online ilegal membuat para korbannya harus membayar hutang dengan bunga yang tinggi dalam waktu yang sangat singkat. Tak hanya itu, pinjol ilegal pun meneror korbannya dengan umpatan dan ancaman kekerasan.

Untuk mengurangi korban pinjol-pinjol ilegal, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis laporan terbaru terkait fintech peer to peer (P2P) lending atau yang sering disebut pinjol apa saja yang sudah terdaftar secara resmi dan berizin per 10 Juni 2021.

Baca juga: Daftar Kasus Pinjaman Online yang Bikin Heboh Netizen

Hingga 10 Juni 2021, ada sekitar 125 pinjol yang sudah mengantongi izin OJK, berkurang 6 fintech dari daftar yang terakhir kali dilaporkan pada akhir Mei 2021. Ke-6 fintech ini diharuskan mengembalikan tanda terdaftarnya karena beberapa sebab seperti tak memenuhi syarat begitupun tak bisa melanjutkan operasional.

Enam fintech yang sudah dicabut izin OJK tersebut adalah PT Mikro Kapital Indonesia, PT Pasar Dana Teknologi, PT Teknologi Finansial Asia, dan PT Artha Simo Indonesia yang tak bisa memenuhi syarat izin penyelenggara. Kemudian dua fintech lainnya adalah PT Empat Kali Indonesia dan PT Indo Fintek Digital yang ditarik izinnya karena tidak mampu meneruskan kegiatan operasional.

Ada pula 8 fintech baru yang akhirnya mendapatkan izin dari OJK. Delapan pemain baru tersebut diantaranya PT Duha Madani Syariah (Duha Syariah), PT Sol Mitra Fintec (Invoila), PT Satustop Finansial Solusi (Sanders One Stop Solution), PT Dana Bagus Indonesia (DanaBagus), PT Fintek Digital Indonesia (Kredito), PT Solusi Teknologi Finansial (Modal Nasional), PT Komunal Finansial Indonesia (Komu nal), dan PT Cerita Teknologi Indonesia (Restock.ID).

Berikut daftar fintech lending atau pinjol yang sudah mengantongi izin permanen dari OJK dan terdaftar per 10 Juni 2021, perusahaan-perusahaan ini juga sudah memiliki sertifikat Sistem Manajemen Keamanan Informasi SNI/ISO 270001.  

Danamas, Investree, Amartha, Dompet Kilat, Kimo, Toko Modal, UangTeman, Modalku, KTA Kilat, Kredit Pintar, Maucash, Finmas, KlikACC, Akseleran, Ammana.id, PinjamanGo, KoinP2P, Pohondana, Mekar, AdaKami.

ESTA KAPITAL FINTEK, KREDITPRO, FINTAG, Rupiah Cepat, Crowdo, Indodana, Julo, Pinjamwinwin, DanaRupiah, Taralite, Pinjam Modal, Sanders One Stop Solution, Alami, Awan Tunai, Dana Kini, Singa, Dana Merdeka.

Duha SYARIAH, Easycash, Pinjam Yuk, FinPlus, UangMe, PinjamDuit, Dana Syariah, Batumbu, KREDITO, Cashcepat, Komunal, Pinjam Gampang, KlikUMKM.

SOLUSIKU, cicil, DanaBagus, lumbungdana, 360 KREDI, Dhanapala, Kredinesia, Pintek, ModalRakyat, Restock.ID, Cairin, Invoila, TrustIQ, KLIK KAMI, dan Modal Nasional.

Dan berikut adalah fintech lending atau pinjol yang sudah terdaftar di OJK per 10 Juni 2021, yang saat ini masih dalam proses mendapatkan izin permanen dan wajib mengajukan permohonan kepada OJK.

TunaiKita, iGrow, Cashwagon, GRADANA, Findaya, AKTIVAKU, KrediFazz, iTernak, CROWDE, TaniFund, danaIN, Indofund.id, AVANTEE, danabijak. Kemudian KawanCicil, KREDIT CEPAT, Danacita, samakita, vestia, Asetku, danafix, LAHANSIKAM, ShopeePayLater.

UKU, gandengtang, Danai.id, DANAMART, dan JEMBATANEMAS. Selanjutnya, asakita, qazwa, One Hope, SOLUSIKU, Adapundi, Tree+, edufund, FinanKu, UATAS, dumi, Pundiku, TEMAN PRIMA, OK!P2P, DoeKu.

KlikCair, BANTUSAKU, AdaModal, kontanku, ikimodal, ETHIS, dan KAPITALBOOST. Diikuti, PAPITUPI Syariah, Finteck Syariah, Samir, Optima,BBX FINTECH, Ringan, Saku Ceria, indosaku, SolusiKita, IVOJI, pinjamindo, dan KOTAKKOIN

Dikutip dari OJK, Senin (21/06), saat ini seluruh penyelenggara terdaftar telah mengajukan permohonan dan sedang dalam proses mendapatkan izin permanen dimaksud.

Baca juga: Marak Pinjol Nakal, Pemerintah Harus Ngapain?

Dengan adanya daftar nama fintech lending yang sudah berizin dan terdaftar ini, OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK.

populerRelated Article