Syarat membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) kini bertambah lagi, dimana para pemohon harus menyertakan sertifikat dari sekolah mengemudi sebagai syarat administrasi.
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri sudah membuat aturan baru soal persyaratan untuk membuat Surat Izin Mengemudi (SIM). Aturan baru tersebut tertuang dalam Perpol Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
BPJS makin jadi ‘kartu sakti’ aja nih apalagi setelah kini ada kebijakan baru kalau mau mengurus SIM kendaraan bermotor, wajib punya BPJS Kesehatan.
Tony Blair Main ke Kominfo: Bahas Digital ID dan Bahaya Generative AI
AS Minta TikTok Diblokir, China Balas ‘Tendang’ Dua Aplikasi Ini
Fitur-fitur Huawei Band 9, Cocok Buat Kalian yang Hobi Renang
Rookie MotoGP Pedro Acosta Bikin Bos Ducati Kewalahan, Ini Alasannya
Suzuki Mau Tambah Produk Mobil Hybrid di Indonesia?
Vespa World Days 2024 Digelar di Italia, Indonesia Ikut Hadir!
Kembaran Poco F6 Dirilis, Harganya Mulai Rp4,4 Jutaan
Honda Kenalkan Mobil Listrik Baru di China Ketimbang Indonesia
Apa itu RAM Virtual, Beneran Dongkrak Performa Smartphone?
TikTok Notes, Aplikasi Baru Saingan Instagram Tapi Mirip Pinterest
Nostalgia dengan Toyota Starlet yang Akan ‘Disulap’ jadi Mobil Listrik