Home
/
Digilife

Tak Ikut Negara Lain, Kominfo Buat ‘Kiblat’ Sendiri Soal Aturan AI

Tak Ikut Negara Lain, Kominfo Buat ‘Kiblat’ Sendiri Soal Aturan AI
Vina Insyani25 November 2023
Bagikan :

Uzone.id – Sebentar lagi Indonesia akan memiliki regulasi sendiri mengenai perkembangan AI yang semakin pesat. Surat Edaran ini diharapkan bisa menjadi panduan bagi stakeholder, pengembang dan juga masyarakat mengenai penggunaan AI itu sendiri.

Saat ini, sudah ada negara-negara besar yang telah merilis aturan soal kecerdasan buatan, seperti Amerika Serikat, China, Eropa, Inggris, Amerika Latin dan masih banyak lagi.

Masing-masing dari negara ini memiliki fokus aturannya sendiri, menyesuaikan pada 4 hal yang menjadi rujukan global soal perkembangan AI, yaitu Safety (keamanan), Human-centric (fokus pada manusia), Trustworthy (dapat dipercaya) dan Responsible (bertanggung jawab)

Ketika Amerika Serikat, China dan negara lainnya memiliki kiblat sendiri soal peraturan AI, yang mana AS berfokus pada aplikasi AI, China berfokus pada keamanan dan Eropa berfokus pada prinsip soal AI, Indonesia akan membuat aturan lain yang menggabungkan semua pendekatan yang ada.

“Kita sebetulnya tidak ikut madzhab (aliran) mana-mana. Kami coba merangkum yang terbaik dari semua pendekatan yang ada dan disesuaikan dengan norma yang ada di kita,” ujar Nezar Patria, Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika dalam acara Media Gathering Kominfo, Jumat, (25/11).

Ia melanjutkan kalau nantinya value dari aturan AI ini akan mempertimbangkan nilai-nilai Pancasila, sejalan dengan UNESCO yang juga melakukan pendekatan yang sama, yaitu pendekatan Etik Regulasi AI.

Surat Edaran ini nantinya masih dalam bentuk ‘Soft Regulation’, dimana belum ada impact interaktif seperti hukuman pidana dan lainnya.

“Kalau yang masuk ke dalam hukum, ya kita kan udah punya undang-undang ITE di situ ya,” tambahnya.

Dalam aturan tersebut, Kominfo tidak hanya memberikan panduan untuk penggunaan AI yang muncul di media sosial, namun juga AI yang digunakan di kesehatan termasuk mengenai perlindungan datanya.

“Nah jadi, dengan adanya surat keterangan ini, di semua sektor itu harus bersifat transparan, inklusif, dia juga harus bersifat demokratis, semua itu diatur di dalam Surat Edaran ini,” ujarnya.

Surat Edaran ini menjadi panduan pertama yang mengatur perkembangan AI di Indonesia, nantinya diharapkan SE ini bisa memaksimalkan benefit yang ada dan meminimalisir resiko dari penggunaan AI yang semakin masif.

populerRelated Article