Home
/
Automotive

Tarif Ojol Naik 10 September, Apa Kata Grab?

Tarif Ojol Naik 10 September, Apa Kata Grab?

Ilustrasi (Foto: Farel Yesha / Unsplash)

Tomy Tresnady08 September 2022
Bagikan :

Uzone.id -- Kementerian Perhubungan telah mengumumkan tarif baru yang berlaku untuk layanan ojek online di Indonesia setelah kenaikan harga BBM berlaku. Grab Indonesia pun memberikan tanggapan terkait hal ini.

Director of Central Public Affairs Grab Indonesia, Tirza Munusamy mengatakan bahwa perusahaan akan mematuhi keputusan pemerintah mengenai penyesuaian biaya jasa pada ojek online.

"Grab akan menerapkan tarif ojek online baru pada platform kami sesuai dengan waktu yang ditetapkan oleh pemerintah," ungkap Tirza kepada Uzone.id.

Ia melanjutkan, "sebagai pengenalan dan penyesuaian, maka setelah tarif ojek online baru tersebut diterapkan, Grab akan segera melakukan sosialisasi secara bertahap kepada mitra pengemudi dan konsumen."

BACA JUGA: Penyebab BBM Shell Turun Harga Tapi Lebih Mahal dari Pertamina

Sementara sampai berita ini diterbitkan, pihak Gojek belum memberikan tanggapan kepada tim Uzone mengenai peraturan baru ini.

Diketahui, aturan kenaikan tarif ojol ini telah diatur di dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 667 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugianto, dalam jumpa pers pada Rabu (7/9/2022) mengatakan bahwa pemerintah perlu menyesuaikan tarif angkutan, dalam hal ini ojol sebagai sarana transportasi yang paling diminati masyarakat perkotaan. 

Untuk biaya sewa tidak langsung ditetapkan 15 persen atau turun dari aturan sebelumnya sebesar 20 persen.

"Kami berikan waktu tiga hari untuk segera menyesuaikan tarif ojol yang baru," ungkap Hendro.

Dalam artian, tarif baru ojol resmi berlaku pada 10 September 2022 nanti.

Berikut ini tarif ojol terbaru yang dibagi tiga zona:

Tarif Ojol Zona I (Sumatera, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi)

Biaya jasa batas bawah : Rp2.000/km

Biaya jasa batas atas : Rp2.500/km

Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km antaraRp8.000 sampai Rp10.000.

Zona pertama kenaikan tarif batas bawah mengalami kenaikan 8 persen, sedangkan batas atas naik 8,7 persen.

BACA JUGA: Kenaikan Tarif Ojol Diumumkan 7 September, Bakal Dapat Bansos!

Tarif Ojol Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek)

Biaya jasa batas bawah : Rp2.550/km

Biaya jasa batas atas : Rp2.800/km

Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km antara Rp 10.200 sampai Rp 11.200.

Zona kedua batas bawah naik 13 persen, sedangkan batas atas naik naik 8 persen.

Tarif Ojol Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua)

Biaya jasa batas bawah : Rp2.300/km

Biaya jasa batas atas : Rp2.750/km

Zona tiga batas bawah naik 9 persen, sedangkan batas atas naik 5,7 persen.

populerRelated Article