Tengah Malam Nanti, Siaran TV Analog Mati di 3 Provinsi Ini
Ilustrasi (Foto: Diego Gonzalez / Unsplash)
Uzone.id - Jangan kaget kalau televisi kamu tiba-tiba tidak bisa menangkap siaran. Itu bisa jadi televisinya belum didukung oleh Set Top Box (STB).
STB adalah alat untuk mengonversi sinyal digital menjadi gambar dan suara yang dapat ditampilkan di TV analog biasa.Kementerian Komunikasi dan Informatika mengumumkan secara resmi bahwa siaran TV analog akan dimatikan atau Analog Switch Off (ASO) mulai Sabtu (30/4/2022) pukul 00.00 WIB untuk Tahap 1 di tiga wilayah siaran yang terdapat di tiga provinsi dan 8 kabupaten.
BACA JUGA: Cara Bayar Zakat Fitrah Secara Online
Pertama, Provinsi Riau termasuk Kabupaten Dumai dan Kota Dumai, Kabupaten Bengkalis, Kabupaten meranti yang masuk Wilayah Siaran Riau 4.
Kedua, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) termasuk Kabupaten Timor Tengah Utara, Kabupaten Belu, dan Kabupaten Malaka, yang masuk Siaran NTT.
Ketiga, Provinsi Papua Barat termasuk Kota Sorong dan Kabupaten Sorong, yang masuk Siaran Papua Barat.
"Kepada masyarakat yang mempunyai televisi yang belum menerima digital diharapkan memasang STB," kata Menteri Kominfo Johnny G. Plate di acara 'Konferensi Pers: Kick Off Analog Switch Off (ASO) Tahap 1' melalui live streaming kanal YouTube Kemkominfo TV, Jumat (29/4).
BACA JUGA: Korupsi dan Metaverse? Hanya Kemendagri yang Tahu Cara 'Kawinnya'
Selanjutnya, bagi masyarakat miskin yang memiliki TV belum bisa menangkap siaran digital akan diberikan STB gratis oleh penyelenggara multipleksing (MUX) yaitu Lembaga Penyiaran Pemerintah (LPP) TVRI dan 6 Lembaga Penyiaran Swarta (LPS), yakni MNC group, Media Group, SCM group, viva group, trans media group, RTV group dan nusantara TV.
Selain itu, pemerintah juga memberikan andil dalam pemberian STB gratis kepada masyarakat tidak mampu.
Pemerintah melakukan ASO sesuai amanat UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Sektor Pos Telekomuniasi dan Penyiaran. Selanjutnya dijabarkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2021.